Pakai NIK KTP Bisa Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Tahun 2022, Ikuti Cara Ini

- 19 April 2022, 04:30 WIB
Ilustrasi: Siapkan KTP, Inilah Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo/Wienda Parwitasari
Ilustrasi: Siapkan KTP, Inilah Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo/Wienda Parwitasari /

Media Magelang - Kominfo bagikan bantuan Set Top Box (STB) gratis kepada masyarakat yang membutuhkan perangkat STB untuk menonton siaran digital.

Hanya dengan menggunakan NIK KTP saja Anda sudah bisa mendaftar untuk mendapatkan bantuan perangkat Set Top Box (STB) yang nantinya akan dibagikan secara gratis.

Pastikan Anda menjadi salah satu penerima bantuan perangkat Set Top Box (STB) dengan menggunakan NIK KTP, ikuti langkah berikut ini.

Pada akhir bulan April tahun 2022 Kominfo akan laksanakan migrasi TV analog ke TV digital di berbagai wilayah, segera miliki perangkat Set Top Box (STB) sekarang juga.

Baca Juga: Tata Cara Daftar Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo untuk Nonton Siaran TV Digital

Nantinya hanya dengan perangkat tambahan berupa Set Top Box (STB) Anda bisa dengan mudah menikmati siaran digital.

Simak terus informasi seputar Set Top Box (STB) gratis yang akan dibagikan Kominfo secara gratis dengan cara berikut ini.

Berdasarkan kabar yang dibagikan oleh Kominfo, untuk mendukung pelaksanaan migrasi TV nantinya akan disiapkan sebanyak 6,7 juta unit Set Top Box untuk dibagikan.

Lalu siapa yang berhak mendapatkan perangkat Set Top Box dari Kominfo?

Perangkat Set Top Box merupakan bantuan yang akan dibagikan secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan, masih menggunakan TV analog atau TV tabung di rumahnya, serta tinggal di wilayah terdampak dari migrasi TV.

Baca Juga: Gratis! Ini Cara Download Lagu MP3 atau MP4 dari Video YouTube via Laman y2mate

Selain tiga hal di atas, tentunya calon penerima bantuan perangkat Set Top Box harus memenuhi syarat yang akan dijelaskan pada artikel ini.

Simak terus artikel ini agar tahu syarat serta cara untuk menjadi penerima bantuan perangkat Set Top Box yang dibagikan oleh Kominfo.

Lantas apa perbedaan menonton TV analog saat ini dengan menggunakan TV digital?

Hal yang perlu diketahui oleh Anda, bahwa dengan menggunakan TV digital nantinya tampilan suara serta gambar yang Anda saksikan akan mengalami peningkatan.

Seperti gambar yang akan lebih tajam, serta suara yang lebih jelas dan jernih.

Bukan hanya itu dengan TV digital, cakupan siaran TV akan menjadi lebih meluas yang salah satu tujuannya adalah adanya perluasan dan kesamaan informasi yang nantinya diterima masyarakat di berbagai daerah.

Maka pastikan Anda memiliki perangkat Set Top Box salah satunya dengan mendapatkan STB dari Kominfo.

Perlu Anda ketahui bahwa untuk melakukan pendaftaran menjadi penerima bantuan Set Top Box caranya sangat mudah.

Nah, berikut syarat yang harus Anda penuhi untuk menjadi penerima bantuan Perangkat Set Top Box yang dikabarkan akan dibagikan pada bulan April 2022.

Syarat Penerima Perangkat STB

1. Penerima bantuan berupa Set Top Box keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP penerima.

3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).

4. Untuk mendapatkan Set Top Box gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.

5. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box dari Kominfo.

Dengan syarat tersebut warga miskin yang merupakan sasaran pemerintah untuk mendapatkan Set Top Box gratis ini, jadi berhak untuk mendapat Set Top Box tersebut.

Salah satu syarat agar bisa mendapatkan perangkat Set Top Box gratis adalah terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Namun, hal tersebut bukan berarti daftar bantuan Set Top Box gratis Kominfo bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos tersebut.

Data yang ada di DTKS Kemensos digunakan oleh Kominfo sebagai acuan dalam menentukan penerima Set Top Box (STB) gratis.

Kominfo masih harus melakukan finalisasi data penerima Set Top Box gratis, mengingat data di DTKS Kemensos adalah data jumlah jiwa.

Sedangkan yang dibutuhkan oleh Kominfo adalah data jumlah televisi yang dimiliki satu keluarga.

Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.

Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.

Rencananya Set Top Box gratis dari Kominfo akan dibagikan melalui pintu ke pintu, berpusat di kantor desa/kelurahan, atau lewat kantor pos.

Demikian informasi mengenai cara mendapatkan perangkat Set Top Box gratis tahap pertama.*** 

Editor: Anida Nurul Hasanah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah