Cukup Pakai NIK KTP Bisa Daftar Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Segera Dibagikan Tahun 2022

- 23 April 2022, 10:47 WIB
Cukup Pakai NIK KTP Bisa Daftar Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Segera Dibagikan Tahun 2022
Cukup Pakai NIK KTP Bisa Daftar Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Segera Dibagikan Tahun 2022 /

Media Magelang - Gunakan NIK KTP yang Anda miliki dan segera daftar untuk jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) yang dibagikan gratis oleh Kominfo.

Jelang migrasi TV atau analog switch off Kominfo akan bagikan bantuan Set Top Box (STB) kepada masyarakat yang membutuhkan.

Selain itu perangkat Set Top Box (STB) gratis juga akan dibagikan kepada masyarakat yang wilayahnya terdampak dari migrasi TV.

Pastikan Anda menjadi salah satu penerima bantuan perangkat Set Top Box (STB) agar setelah migrasi TV analog ke TV digital Anda bisa menonton TV tanpa ada gangguan.

Baca Juga: Link Login Primary Care (PCare) BPJS Kesehatan Tahun 2022, Tinggal Klik di Sini

Anda bisa jadi salah satu penerima bantuan perangkat Set Top Box (STB) tersebut hanya dengan pastikan bahwa Anda merupakan warga Indonesia dengan menunjukan data NIK KTP serta masih menggunakan TV analog.

Akan ada beberapa syarat lain yang harus Anda penuhi, simak terus artikel ini agar bisa mengetahui apa saja yang harus dilakukan agar bisa menerima bantuan Set Top Box.

Saat ini perangkat Set Top Box telah tersedia dengan berbagai merek serta harga yang beragam, namun selain dengan membelinya jika Anda memenuhi syarat Kominfo maka Anda bisa menjadi salah satu penerima STB gratis.

Perlu diketahui perangkat Set Top Box (STB) nantinya dapat Anda gunakan untuk menyaksikan siaran TV setelah dilaksanakannya migrasi atau analog switch off.

Baca Juga: Jadwal Pembagian Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Pastikan Jadi Penerima Cukup dengan Siapkan NIK KTP

Hal tersebut karena jika sudah dilaksanakannya analog switch off, maka tidak semua pemilik TV dapat menyaksikan siaran TV digital jadi miliki perangkat Set Top Box (STB).

Nantinya dengan menggunakan perangkat Set Top Box (STB) Anda akan tetap bisa mengakses siaran dari TV digital meskipun televisi Anda masih menggunakan TV analog.

Segera daftar untuk menjadi penerima bantuan sosial Set Top Box (STB) dari Kominfo yang akan dibagikan pada tahun 2022.

Perlu diketahui jika pelaksanaan migrasi TV digital telah dilaksanakan maka bagi Anda yang masih menggunakan TV analog tidak dapat menonton siaran televisi kecuali dengan menggunakan perangkat Set Top Box atau STB.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima perangkat Set Top Box (STB):

Syarat Penerima Bantuan STB

1. Penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP penerima.

3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).

4. Untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.

5. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Dengan syarat tersebut warga miskin yang merupakan sasaran pemerintah untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis ini, jadi berhak untuk mendapat Set Top Box tersebut.

Salah satu syarat agar bisa mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis adalah terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Namun, hal tersebut bukan berarti daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos tersebut.

Data yang ada di DTKS Kemensos digunakan oleh Kominfo sebagai acuan dalam menentukan penerima Set Top Box (STB) gratis.

Kominfo masih harus melakukan finalisasi data penerima Set Top Box (STB) gratis, mengingat data di DTKS Kemensos adalah data jumlah jiwa.

Sedangkan yang dibutuhkan oleh Kominfo adalah data jumlah televisi yang dimiliki satu keluarga.

Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.

Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.

Rencananya Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan dibagikan melalui pintu ke pintu, berpusat di kantor desa/kelurahan, atau lewat kantor pos.

Demikian informasi jadwal dan cara mendaftarkan data diri Anda untuk menjadi penerima bansos Set Top Box (STB) yang akan dibagikan oleh Kominfo.***

Editor: Anida Nurul Hasanah

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah