Jadwal Pembagian Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Siapkan NIK KTP Lalu Ikuti Cara Daftar Penerima Ini

- 24 April 2022, 07:07 WIB
Jadwal Pembagian Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Siapkan NIK KTP Lalu Ikuti Cara Daftar Penerima Ini
Jadwal Pembagian Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Siapkan NIK KTP Lalu Ikuti Cara Daftar Penerima Ini /Dok Kominfo

Media Magelang - Calon penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo mungkin kini mulai bertanya-tanya kapan perangkat tersebut dibagikan.

Kominfo akan menyalurkan perangkat Set Top Box (STB) gratis menjelang migrasi siaran TV analog ke TV digital, tahap I mulai akhir April 2022 ini.

Sebelum mengetahui jadwal pembagian bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, pastikan Anda telah terdaftar sebagai penerima.

Jika belum mendaftar, siapkan NIK KTP lalu ikuti cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo berikut ini.

Baca Juga: Apakah Set Top Box (STB) Tetap Perlu Antena? Simak Penjelasan untuk Bisa Nonton Siaran TV Digital

Segera daftar untuk menjadi penerima bantuan sosial berupa perangkat Set Top Box (STB) dari Kominfo yang akan dibagikan pada tahun 2022.

Perangkat Set Top Box (STB) nantinya dapat Anda gunakan untuk menyaksikan siaran TV setelah dilaksanakannya migrasi atau analog switch off.

Saat ini perangkat Set Top Box tersedia di berbagai toko elektronik dengan merek dan harga yang bervariasi.

Selain itu Kominfo juga menyediakan perangkat Set Top Box gratis bagi masyarakat yang membutuhkan serta terdampak dari adanya migrasi TV.

Baca Juga: Harga Mulai 100 Ribuan, Ini Daftar 13 Merek Set Top Box (STB) Asli dan Aman untuk Nonton Siaran TV Digital

Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Kominfo, jadwal pembagian perangkat Set Top Box akan dilaksanakan sebelum dilaksanakannya migrasi TV digital tahap 1.

Pelaksanaan TV digital tahap pertama akan dilakukan pada bulan April 2022, maka pembagian perangkat Set Top Box (STB) juga akan dilakukan pada bulan yang sama atau bahkan sebelumnya.

Perlu diketahui jika pelaksanaan migrasi TV digital telah dilaksanakan maka bagi Anda yang masih menggunakan TV analog tidak dapat menonton siaran televisi kecuali dengan menggunakan perangkat Set Top Box atau STB.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima perangkat Set Top Box (STB):

Syarat Penerima Bantuan STB

1. Penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP penerima.

3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).

4. Untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.

5. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS Kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Untuk melakukan pendaftaran menjadi penerima bantuan perangkat Set Top Box Anda cukup untuk menyiapkan NIK KTP serta terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Pendaftaran DTKS Kemensos bisa dilakukan dengan datang ke kantor desa atau kelurahan setempat dan membawa KK dan KTP.

Namun, hal tersebut bukan berarti daftar bantuan Set Top Box gratis Kominfo bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos tersebut.

Data yang ada di DTKS Kemensos digunakan oleh Kominfo sebagai acuan dalam menentukan penerima Set Top Box gratis.

Kominfo masih harus melakukan finalisasi data penerima Set Top Box gratis, mengingat data di DTKS Kemensos adalah data jumlah jiwa.

Sedangkan yang dibutuhkan oleh Kominfo adalah data jumlah televisi yang dimiliki satu keluarga.

Perangkat Set Top Box berfungsi untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.

Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.

Rencananya Set Top Box gratis dari Kominfo akan dibagikan melalui pintu ke pintu, berpusat di kantor desa/kelurahan, atau lewat kantor pos.

Demikian informasi mengenai cara jadi penerima perangkat Set Top Box gratis yang dibagikan Kominfo.***

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah