Pakai NIK KTP Segera Daftar Jadi Penerima Bansos Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Sekarang Juga

- 7 Mei 2022, 09:15 WIB
Pakai NIK KTP Segera Daftar Jadi Penerima Bansos Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Sekarang Juga
Pakai NIK KTP Segera Daftar Jadi Penerima Bansos Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Sekarang Juga /Kominfo/Pixabay/

Media Magelang - Segera miliki perangkat Set Top Box (STB) sekarang juga agar bisa nonton siaran digital dengan nyaman tanpa gangguan.

Sejak akhir bulan April lalu, pemerintah telah melaksanakan migrasi TV analog ke TV digital di beberapa wilayah di Indonesia maka pastikan Anda sudah memiliki perangkat Set Top Box sekarang juga.

Kabar baiknya kini perangkat Set Top Box telah tersedia di pasaran dengan berbagai merek dan harga yang bervariasi, Anda bisa segera miliki perangkat STB sekarang juga.

Selain itu pemerintah melalui Kominfo juga masih membagikan perangkat Set Top Box gratis kepada masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga: PKH Tahap 2 : Syarat, Kategori, Cara Cek Nama Penerima, dan Jadwal Pencairan Tahun 2022

Nah, penerima bantuan Set Top Box ini nantinya akan menerima STB langsung secara gratis dari Kominfo.

Lalu bagaimana cara untuk jadi penerima bantuan Set Top Box? Simak informasinya di sini sekarang juga.

Perlu Anda ketahui bahwa pelaksanaan migrasi TV analog ke TV digital akan dilakukan 3 tahapan yang akan dibagikan sesuai wilayah, nantinya sebelum pelaksanaan tahapan tersebut masyarakat terdaftar akan dibagikan perangkat Set Top Box (STB).

Perlu diketahui dengan menggunakan perangkat Set Top Box Anda bisa menyaksikan TV dengan gambar yang tajam dan suara yang lebih jernih.

Baca Juga: Link Download Lagu MP3 MP4 dari Video YouTube Pakai Y2Mate, Ikuti Langkah Ini

Bukan hanya itu dengan menggunakan TV digital atau perangkat Set Top Box nantinya akses terhadap siaran di TV akan semakin luas, tujuan ini tertentunya diharapkan akan menghasilkan perluasan informasi dari pusat ke daerah.

Maka segera miliki perangkat Set Top Box sebelum migrasi TV dilaksanakan secara resmi oleh pemerintah.

Adapun syarat serta cara mendaftar untuk mendapatkan perangkat Set Top Box  gratis dari Kominfo adalah sebagai berikut:

Syarat Penerima Perangkat STB

1. Penerima bantuan berupa Set Top Box keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP penerima.

3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau ASO.

4. Untuk mendapatkan Set Top Box gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.

5. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Dengan syarat tersebut warga miskin yang merupakan sasaran pemerintah untuk mendapatkan Set Top Box gratis ini, jadi berhak untuk mendapat Set Top Box tersebut.

Salah satu syarat agar bisa mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis adalah terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Namun, hal tersebut bukan berarti daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos tersebut.

Data yang ada di DTKS Kemensos digunakan oleh Kominfo sebagai acuan dalam menentukan penerima Set Top Box (STB) gratis.

Kominfo masih harus melakukan finalisasi data penerima Set Top Box (STB) gratis, mengingat data di DTKS Kemensos adalah data jumlah jiwa.

Sedangkan yang dibutuhkan oleh Kominfo adalah data jumlah televisi yang dimiliki satu keluarga.

Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.

Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.

Rencananya Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan dibagikan melalui pintu ke pintu, berpusat di kantor desa/kelurahan, atau lewat kantor pos.

Demikian informasi mengenai cara mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis tahap pertama yang disiapkan oleh Kominfo di bulan April 2022 cukup dengan menggunakan NIK KTP dan HP Anda.***

Editor: Anida Nurul Hasanah

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah