Tata Cara Daftar Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Dapatkan untuk Nonton Siaran TV Digital

- 11 Mei 2022, 21:07 WIB
Tata Cara Daftar Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Dapatkan untuk Nonton Siaran TV Digital
Tata Cara Daftar Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Dapatkan untuk Nonton Siaran TV Digital /Pixabay/ OpenClipart-Vectors

Syarat Penerima Bantuan Perangkat STB

1. Penerima bantuan berupa STB keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP penerima.

3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).

4. Untuk mendapatkan STB gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.

5. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS Kemensos untuk mendapatkan STB dari Kominfo.

Dengan syarat tersebut warga miskin yang merupakan sasaran pemerintah untuk mendapatkan STB gratis ini, jadi berhak untuk mendapat Set Top Box tersebut.

Salah satu syarat agar bisa mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis adalah terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Namun, hal tersebut bukan berarti daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos tersebut.

Anda bisa dafar DTKS Kemensos secara langsung lewat kantor desa masing-masing dengan membawa persyaratan berupa KTP dan KK.

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah