Tata Cara Daftar Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Dapatkan untuk Nonton Siaran TV Digital

- 11 Mei 2022, 21:07 WIB
Tata Cara Daftar Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Dapatkan untuk Nonton Siaran TV Digital
Tata Cara Daftar Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Dapatkan untuk Nonton Siaran TV Digital /Pixabay/ OpenClipart-Vectors

Media Magelang - Cek di sini tata cara daftar penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tahun 2022.

Segera daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo agar bisa menikmati siaran TV digital.

Adapun langkah pendaftaran penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini bisa dilakukan dengan mudah.

Pastikan melengkapi segala syarat mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo terlebih dahulu.

Baca Juga: Harga Hanya 100 Ribuan Saja, Inilah Rekomendasi Merek Set Top Box (STB) Bersertifikat Kominfo

Perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo dapat dipasang pada TV analog untuk saksikan siaran TV digital.

Cukup siapkan NIK KTP dan ikuti langkah yang akan tersedia pada artikel ini, Anda bisa jadi salah satu penerima bantuan Set Top Box (STB).

Perlu Anda ketahui setidaknya Kominfo akan menyiapkan sebanyak 6,7 juta unit Set Top Box (STB) yang akan dibagikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat.

Lalu apa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi salah satu penerima bantuan Set Top Box? Sebelumnya ketahui terlebih dahulu mengenai migrasi TV dan fungsi dari STB ini.

Baca Juga: Download Video YouTube Gratis dan Cepat Jadi MP3 Lewat Link y2mate, Yuk Klik di Sini!

Sebelumnya, pada tahun 2022 Kominfo akan melakukan pembagian perangkat Set Top Box (STB) jelang diberlakukannya migrasi TV analog ke TV digital.

Pembagian perangkat Set Top Box (STB) oleh Kominfo ini dilaksanakan berhubungan dengan dilaksanakannya migrasi TV analog ke TV digital.

Pasalnya setelah diberlakukannya migrasi TV digital atau analog switch off atau ASO, Anda tidak bisa menyaksikan siaran di televisi tanpa menggunakan perangkat Set Top Box (STB).

Hal tersebut dikarenakan setelah diberlakukannya ASO, masyarakat yang masih menggunakan TV analog tidak dapat lagi menyaksikan siaran TV dikarenakan ada perubahan jaringan yang tidak dapat ditangkap oleh TV analog.

Segera daftar di DTKS Kemensos dengan cara yang akan tersedia di akhir artikel agar bisa menjadi penerima bantuan STB dari Kominfo tahun 2022.

Saat ini perangkat STB sudah tersedia dalam berbagai merek dan jenis.

Bukan hanya itu, perangkat STB juga sudah lebih mudah didapatkan baik di toko elektronik ataupun secara online melalui e-commerce.

Namun Anda bisa juga memanfaatkan bantuan perangkat STB gratis yang akan dibagikan Kominfo dalam waktu dekat.

Adapun syarat yang harus Anda penuhi agar bisa jadi penerima bantuan STB adalah sebagai berikut:

Syarat Penerima Bantuan Perangkat STB

1. Penerima bantuan berupa STB keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP penerima.

3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).

4. Untuk mendapatkan STB gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.

5. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS Kemensos untuk mendapatkan STB dari Kominfo.

Dengan syarat tersebut warga miskin yang merupakan sasaran pemerintah untuk mendapatkan STB gratis ini, jadi berhak untuk mendapat Set Top Box tersebut.

Salah satu syarat agar bisa mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis adalah terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Namun, hal tersebut bukan berarti daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos tersebut.

Anda bisa dafar DTKS Kemensos secara langsung lewat kantor desa masing-masing dengan membawa persyaratan berupa KTP dan KK.

Data yang ada di DTKS Kemensos digunakan oleh Kominfo sebagai acuan dalam menentukan penerima Set Top Box (STB) gratis.

Kominfo masih harus melakukan finalisasi data penerima Set Top Box (STB) gratis, mengingat data di DTKS Kemensos adalah data jumlah jiwa.

Sedangkan yang dibutuhkan oleh Kominfo adalah data jumlah televisi yang dimiliki satu keluarga.

Perangkat Set Top Box (STB) berfungsi untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.

Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.

Rencananya Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan dibagikan melalui pintu ke pintu, berpusat di kantor desa/kelurahan, atau lewat kantor pos.

Demikian informasi mengenai cara daftar bantuan Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo melalui DTKS Kemensos 2022.***

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah