Cara Menonton Siaran TV Digital Tanpa Gunakan Perangkat Set Top Box (STB)

- 19 Mei 2022, 16:35 WIB
Ilustrasi - Berikut ini merupakan cara daftar dan syarat untuk menjadi penerima Set Top Box atau STB Kominfo secara gratis.
Ilustrasi - Berikut ini merupakan cara daftar dan syarat untuk menjadi penerima Set Top Box atau STB Kominfo secara gratis. /Pixabay

Media Magelang - Berikut cara menonton siaran televisi digital tanpa menggunakan perangkat Set Top Box (STB).

Perangkat Set Top Box atau STB perlu digunakan masyarakat yang masih memiliki TV non digital di masa peralihan siaran TV analog ke digital tahun 2022. 

Kominfo menerapkan Analog Switch Off (ASO) atau migrasi siaran televisi secara bertahap di Indonesia pada tahun ini.

Namun, ada cara yang bisa dilakukan agar bisa menyaksikan kembali siaran televisi usai ASO 2022 tanpa perlu Set Top Box.

Baca Juga: Cek Cara Nonton Siaran TV Digital Tanpa Set Top Box (STB) di Sini Lalu Ikuti Langkahnya

Penerapan migrasi siaran TV atau Analog Switch Off (ASO) 2022 berlangsung bertahap tahun ini, dengan tahap 1 dimulai sejak 30 April lalu.

Lalu, bagaimana cara nonton TV digital tanpa tambahan perangkat Set Top Box yang dipasang ke TV Analog?

Set Top Box adalah alat pelengkap yang dipasang pada televisi agar masyarakat bisa menikmati siaran TV digital dengan mudah dan nyaman.

Untuk bisa menikmati siaran TV digital tanpa menggunakan Set Top Box dengan mudah, masyarakat bisa langsung mengecek perangkat televisi yang ada di rumah masing-masing.

Apabila di dalam layar televisi terdapat pilihan DTV, maka televisi tersebut sudah bisa menangkap siaran TV digital tanpa harus menggunakan Set Top Box.

Baca Juga: Mau Nonton Siaran TV Digital Tanpa Set Top Box (STB)? Ikuti Cara Berikut Dijamin Siaran TV Digital Muncul

Selain cara tersebut di atas, ada cara lain yang bisa dilakukan oleh masyarakat agar televisi yang ada di rumah mampu menangkap siaran TV digital dengan mudah.

Pertama, masyarakat bisa membuka laman https://siarandigital.kominfo.go.id/.

Yang kedua, klik menu perangkat TV digital yang terdapat di layar televisi bagian atas.

Saat mengklik menu perangkat TV digital itu, di layar televisi kemudian muncul tiga pilihan kategori, yaitu nama perangkat, merek, dan model atau tipe.

Cara ketiga, pilih kategori "Televisi" pada bagian perangkat, dan masukkan merek serta model TV yang yang dimiliki.

Selanjutnya, nama model TV yang telah dimiliki di rumah masing-masing akan tersedia jika memang mendukung untuk menangkap siaran TV digital.

Jika televisi yang sudah dimiliki di rumah masing-masing tidak atau belum mendukung untuk menangkap siaran TV digital, barulah masyarakat harus menggunakan Set Top Box (STB) sebagai alat pelengkap agar siaran TV digital bisa dinikmati dengan nyaman.

Set Top Box (STB) bisa dibeli dengan mudah secara offline di toko-toko elektronik terdekat, atau e-commerce.

Harga perangkat Set Top Box (STB) TV digital diketahui juga beragam tergantung dari merek-nya.

Namun yang pasti, masyarakat disarankan untuk membeli Set Top Box (STB) resmi yang bersertifikasi Kominfo.

Set Top Box (STB) rekomendasi resmi dari Kominfo akan menyuguhkan gambar dan suara yang jernih pada layar televisi.

Dengan demikian, masyarakat tak perlu lagi bingung, karena siaran TV digital bisa dinikmati dengan mudah tanpa harus menggunakan Set Top Box (STB).***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x