Cara Cek Status Penerima Dana PIP 2022 via Link pip.kemdikbud.go.id

- 23 Mei 2022, 07:50 WIB
10 golongan siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang dipastikan batal menerima dana PIP 2022.
10 golongan siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang dipastikan batal menerima dana PIP 2022. /Seputarlampung.com

Baca Juga: 20 Merek dan Harga Set Top Box (STB) TV Digital Mulai 100 Ribuan, Cek di Sini!

Siswa di tingkat pendidikan formal mulai SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB, hingga SMA/SMALB/SMK/MA dan sederajat bisa mendapatkan bantuan dana PIP 2022.

Pemerintah menyalurkan bantuan PIP guna meringankan biaya pendidikan siswa miskin dan rentan miskin, seperti biaya perlengkapan sekolah, uang saku, biaya transportasi, dan lainnya.

Secara umum, Kemdikbud memberikan dana bantuan mulai Rp450.000 untuk siswa jenjang SD hingga Rp1 juta untuk jenjang SMA.

Kemdikbud telah melakukan pencairan dana PIP 2022 ke penerima pada April lalu, yang berlanjut untuk bulan Mei ini.

Ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi untuk bisa mencairkan dana bantuan PIP, antara lain yaitu sebagai berikut:

Syarat Penerima Dana PIP 2022

1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP);

2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;

3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah