Cara Daftar Sebagai Penerima Bansos PKH Tahap II di DTKS Secara Online dan Offline

- 27 Mei 2022, 19:30 WIB
Cara Daftar Sebagai Penerima Bansos PKH Tahap II di DTKS Secara Online dan Offline
Cara Daftar Sebagai Penerima Bansos PKH Tahap II di DTKS Secara Online dan Offline /EmAji/Pixabay

Media Magelang – Jangan khawatir bagi yang ingin mendapat bantuan bansos PKH tahap II di DTKS tapi belum terdaftar, Anda dapat mendaftar secara online dan offline.

Jika nama Anda belum ada, maka perlu daftar terlebih dahulu di DTKS Kemensos sebagai penerima bansos PKH Tahap II.

Berikut langkah-langkah cara pendaftaran DTKS Kemensos sebagai sebagai penerima bansos PKH Tahap II, sebagai berikut.

Terdapat dua cara agar bisa terdaftar di DTKS yakni dapat dilakukan secara online dan offline.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Dana Bansos PKH 2022 Tahap 2 via Link cekbansos.kemensos.go.id

Berikut langkah-langkah pendaftaran penerima bantuan Bansos PKH tahap II di DTKS secara online, sebagai berikut.

  1. Download aplikasi ‘Cek Bansos’ di Play Store atau App Store.

  2. Siapkan KTP dan NIK sebagai syarat utama.

  3. Pilih menu ‘Daftar’ sebagai usulan untuk mendaftarkan diri dan keluarga Anda agar bisa terdata di DTKS Kemensos untuk mendapatkan bantuan Bansos PKH tahap II.

  4. Kemudian, pilih tambahan usulan.

  5. Setelah itu, sistem akan mencocokan terlebih dahulu mulai dari nama, NIK, KK, status dari kesesuaian Dukcapil serta kesesuaian pengusul sesuai data di DTKS Kemensos.

  6. Selanjutnya, Anda memilih beberapa jenis bansos Kemensos, seperti bantuan PKH, Kartu Keluarga Harapan, BPNT, Set Top Box, dan bantuan-bantuan lainnya.

  7. Pilih selesai dan Anda berhasil mendaftarnya.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH 2022 di cekbansos.kemensos.go.id, Ikuti Caranya di Sini

Selain itu, terdapat langkah-langkah pendaftaran penerima bantuan Bansos PKH tahap II di DTKS secara offline, sebagai berikut.

  1. Masyarakat yang tergolong kurang mampu dalam hal finansial dapat mendaftarkannya.

  2. Datang ke tempat kelurahan atau balai desa masing-masing tiap daerah untuk mendaftarkan diri.

  3. Persyaratannya cukup siapkan KK dan KTP.

Apabila sudah didaftarkan di DTKS, maka dapat diusulkan menjadi KPM ke pemerintah pusat maupun daerah agar mendapatkan bantuan sosial.

Demikian cara mendaftar sebagai penerima Bansos PKH tahap II secara online maupun offline, semoga bermanfaat.***

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah