Tenaga Honorer Dihapus di Tahun 2023, Ini Solusi dari Pemerintah

- 28 Mei 2022, 13:25 WIB
ILUSTRASI pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.
ILUSTRASI pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS. /menpan.go.id

Media Magelang - Tenaga kerja yang berstatus honorer akan segera dihapus oleh pemerintah mulai tahun 2023 mendatang.

Di tahun 2023 nanti dipastikan tak ada lagi tenaga honorer, karena pemerintah sudah memutuskan untuk menghapusnya.

Bersamaan dengan akan dihapusnya tenaga honorer di tahun 2023, pemerintah memberikan solusi agar para tenaga honorer mendapatkan posisi yang lebih baik.

Penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 mendatang akan dilakukan baik di pusat maupun daerah di semua instansi.

Baca Juga: Rekomendasi Merek Set Top Box TV Digital di Pasaran, Harga Mulai Rp100 Ribuan

Penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo.

Menurut Tjahjo Kumolo, solusi yang diberikan pemerintah agar para tenaga honorer tetap mendapatkan posisi yang baik dalam pemerintahan adalah dengan mengikuti tes Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) atau pun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Adapun kriteria atau syarat yang harus dipenuhi oleh para tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah sebagai berikut.

• Maksimal usia tenaga honorer adalah 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus-menerus.

• Maksimal usia tenaga honorer adalah 46 tahun dan punya masa kerja 10 sampai 20 tahun secara terus-menerus.

• Maksimal usia tenaga honorer adalah 40 tahun dan punya masa kerja 5 sampai 10 tahun secara terus-menerus.

• Maksimal usia tenaga honorer adalah 35 tahun dan punya masa kerja 1 sampai 5 tahun secara terus-menerus.

Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Yang Lulus Tahap I Tahun 2021, 173.329 Honorer Lulus

Namun, bila belum memenuhi persyaratan yang disebutkan di atas, para tenaga honorer dapat mengikuti tes CPNS dengan syarat berusia minimal 20 tahun, dan maksimal 35 tahun, serta minimal berpendidikan S-1 bagi perawat.

Sementara bagi bidan, syarat pendidikan minimal D-3 dan sehat jasmani rohani.

Tak hanya itu, para tenaga honorer juga harus memiliki kompetensi di bidangnya, tidak pernah dipidana dengan penjara dua tahun atau lebih, serta bukan anggota partai politik maupun terlibat dalam politik praktis.

Persyaratan lain bagi calon PNS yang berasal dari tenaga honorer adalah ridak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

Sebagai informasi, kriteria atau syarat yang harus dipenuhi oleh para tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi PNS ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005.

Di sisi lain, penghapusan tenaga honorer ternyata juga berdampak bagi para petugas keamanan dan kebersihan di lingkup pemerintahan.

Karena itu, untuk memenuhi kebutuhan akan tenaga kebersihan dan keamanan, instansi pemerintah bisa merekrut pekerja melalui outsourcing.

Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan yang sangat dasar seperti petugas keamanan dan kebersihan, pemerintah menyarankan untuk diambilkan melalui tenaga alih daya, dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji (payroll).

Dengan demikian, pemerintah telah memberikan solusi seiring akan dihapusnya tenaga honorer pada tahun 2023, yaitu dengan mengikuti tes CPNS dan PPPK.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah