RKUHP Segara Disahkan, Kini Menghina Pemerintah Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara?

- 16 Juni 2022, 15:05 WIB
aksi mahasiswa tolak revisi RKUHP 1
aksi mahasiswa tolak revisi RKUHP 1 /

Media Magelang - Pemerintah dikabarkan akan segera mengesahkan RKUHP yang sejumlah pasal di dalamnya menjadi sorotan publik.

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kabarnya akan disahkan oleh Pemerintah dan DPR dalam waktu dekat.

Menurut informasi yang beredar, Pemerintah dan DPR berencana mengesahkan Rancangan KUHP (RKUHP) ini pada bulan depan atau Juli 2022.

Beberapa pasal dalam RKUHP kali ini menurut Warganet cukup kontroversial.

Pasal yang dimaksud adalah tentang hinaan terhadap Pemerintah.

Dilansir MediaMagelang-PikiranRakyat.com dari situs Reformasi KUHP, Kamis, 16 Juni 2022, aturan itu tertuang di dalam Pasal 240 yang berbunyi:

"Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV".

Yang dimaksud "kerusuhan" juga dijelaskan dalam pasal 240 RKUHP.

"Yang dimaksud dengan “kerusuhan” adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara."

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x