Siap-siap! Tunjangan Insentif Guru Madrasah bukan PNS Cair Akhir Juni 2022

- 17 Juni 2022, 07:10 WIB
Siap-siap! Tunjangan Insentif Guru Madrasah bukan PNS Cair Akhir Juni 2022
Siap-siap! Tunjangan Insentif Guru Madrasah bukan PNS Cair Akhir Juni 2022 /

Media Magelang - Para guru madrasah yang bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil) diharapkan untuk bersiap-siap menyambut kabar gembira di akhir Juni 2022.

Para guru madrasah yang berstatus bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil) akan segera menerima tunjangan insentif di akhir Juni 2022.

Tunjangan insentif bagi para guru madrasah bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil) akan segera cair di akhir Juni 2022.

Pencairan tunjangan insentif bagi para guru madrasah yang bukan PNS di akhir Juni 2022 ini disampaikan oleh Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta pada Kamis 16 Juni 2022.

Baca Juga: Link Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Jika Tidak Cair, Laporkan ke Kemnaker di Sini!

"Hasil cek terakhir saya ke jajaran Ditjen Pendidikan Islam, mereka sudah menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Dana. Saya minta akhir Juni 2022, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru madrasah bukan PNS penerima insentif," terang Yaqut Cholil Qoumas.

Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, tunjangan insentif ini secara khusus diberikan kepada guru bukan PNS yang mengajar di tingkat Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Adapun jumlah tunjangan insentif tersebut sebesar Rp250ribu per bulan, dan dipotong pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Yaqut Cholil Qoumas, tunjangan insentif tersebut saat ini sedang diproses pencairannya untuk enam bulan bagi 216 ribu guru madrasah bukan PNS.

Baca Juga: Jadwal MotoGP Sachsenring Jerman (2022), Cek di Sini Rangkaian Balapan MotoGP Jerman

Pencairan tunjangan Insentif ini merupakan penghargaan negara bagi para guru yang telah berdedikasi, dan mengabdikan hidup mereka dalam mencerdaskan anak bangsa.

"Saya berharap tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan. Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level," kata Yaqut Cholil Qoumas.

Sementara itu, menurut Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani, tunjangan insentif ini diberikan kepada guru yang telah memenuhi semua kriteria yang ditetapkan.

Untuk total kuota yang ada, telah dibagi secara adil berdasarkan jumlah guru di setiap provinsi, dan dalam hal ini Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak.

"Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA atau madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," jelas Muhammad Ali Ramdhani.

Senada dengan Muhammad Ali Ramdhani, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M. Zain juga mengatakan bahwa tunjangan insentif diperuntukkan bagi para guru madrasah bukan PNS yang telah memenuhi kriteria, dan sesuai dengan ketersediaan kuota di masing-masing provinsi dikarenakan keterbatasan anggaran.

Adapun kriteria yang harus dipenuhi oleh para guru madrasah bukan PNS agar bisa mendapatkan tunjangan insentif di akhir Juni 2022 adalah sebagai berikut.

• Masih aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA maupun MAK.

• Terdaftar di program Simpatika (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).

• Belum lulus sertifikasi.

• Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.

• Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru bukan pegawai negeri sipil yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat dua tahun.

"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama, dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," ucap Zain.

Sedangkan kriteria lainnya yang juga harus dipenuhi oleh para guru madrasah bukan PNS untuk bisa mendapatkan tunjangan insentif yakni sebagai berikut.

• Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.

• Memenuhi beban kerja minimal enam jam tatap muka.

• Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

• Belum berusia pensiun (60 tahun).

• Tidak beralih status dari guru RA dan madrasah.

• Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA maupun madrasah.

• Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," tutup Zain.

Dengan demikian, para guru madrasah bukan PNS wajib bersiap-siap untuk menerima tunjangan insentif yang akan segera cair pada akhir Juni 2022.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x