Menurut Pasal 79 RKUPH, disebutkan bahwa denda kategori I paling banyak adalah Rp1 juta.
Padahal secara hukum, fakir miskin dan anak-anak yang terlantar jelas harus dipelihara oleh negara.
Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang berbunyi:
"Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara".
Baca Juga: BWF World Tour Malaysia Open 2022 Kapan Mulai? Cek Jadwal Lengkapnya di Sini
Salah satu peran dinas sosial milik Pemerintah dalam penanggulangan pengemis pun disebutkan merupakan sebuah tugas pokok struktur organisasi yang berkaitan dengan masalah sosial.
Baik gelandangan, pengemis, dan masalah sosial lainnya.
Dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial disebutkan:
"Rehabilitasi sosial dimaksudkan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar".
Di pasal 7 Ayat (1) juga disebutkan bahwa gelandangan merupakan salah satu kategori disfungsi sosial yang harus dipelihara oleh negara.