Media Magelang - Beberapa pasal yang terdapat di revisi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) banyak dinilai memiliki aspek yang kontroversial.
RKUHP yang paling ramai diperbincangkan mengenai penghinaan terhadap pemerintah yang sah.
Namun pasal RKUHP yang akan dibahas kali ini tidak kalah menghebohkan.
Pasal RKUHP kali ini mengenai gelandangan yang kabarnya akan didenda Rp1,000,000.
Setiap orang yang bergelandangan di jalan bisa dihukum dengan hukuman denda maksimal Rp1 juta.
Baca Juga: RKUHP Segara Disahkan, Kini Menghina Pemerintah Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara?
Denda tersebut diberikan, jika seorang gelandangan di jalan maupun di tempat umum mengganggu ketertiban umum.
Aturan dalam Pasal 431 itu berbunyi:
"Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I".