Imbas Kampanye Promosi Muhammad dan Maria, 6 Pegawai Holywings Ini Dijerat 10 Tahun Penjara

- 27 Juni 2022, 09:55 WIB
Begini Klarifikasi Holywings Terkait Promosi Miras Menggunakan Nama Muhammad dan Maria
Begini Klarifikasi Holywings Terkait Promosi Miras Menggunakan Nama Muhammad dan Maria /PMJ News

Baca Juga: Fenomena Hujan Meteor Bootid pada 27 Juni 2022: Bagaimana Dampaknya bagi Bumi? Simak Penjelasannya

Kemudian, Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

"Ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara," jelasnya.

Hingga saat ini, setidaknya ada 3 pihak yang melaporkan Holywings ke polisi sebagai buntut unggahan yang dinilai sebagai penistaan agama itu.

Para pelapor adalah Sunan Kalijaga dan tim Himpunan Advokat Muda Indonesia, Sapma PP serta KNPI.

Sementara GP Ansor dilaporkan akan konvoi ke outlet-outlet Holywings di seluruh Indonesia.

Sebagaimana diberitakan, jaringan bar dan club Holywings dikecam publik usai memposting unggahan promosi yang kurang senonoh.

Dalam unggahan yang telah dihapus, Holywings menjanjikan sebotol minuman beralkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.

Pemilik nama Muhammad dan Maria, dibuktikan dengan menunjukkan kartu identitas, bakal mendapat masing-masing sebotol minuman beralkohol setiap hari Kamis.

Unggahan itu pun viral, namun disertai kecaman keras ditujukan ke Holywings.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah