Imbas Kampanye Promosi Muhammad dan Maria, 6 Pegawai Holywings Ini Dijerat 10 Tahun Penjara

- 27 Juni 2022, 09:55 WIB
Begini Klarifikasi Holywings Terkait Promosi Miras Menggunakan Nama Muhammad dan Maria
Begini Klarifikasi Holywings Terkait Promosi Miras Menggunakan Nama Muhammad dan Maria /PMJ News

Media Magelang - Imbas promosi minuman keras gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria setiap hari Kamis.

Kabarnya 6 karyawan Holywings ditetapkan sebagai tersangka. Keenam orang ini seluruhnya adalah tim kreatif Holywings, termasuk seorang yang menjabat sebagai Direktur.

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan, keenamnya sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan secara intensif sejak Kamis 23 Juni 2022.

Keenam tersangka seluruhnya adalah dari tim kreatif yang terdiri atas divisi kampanye, production house, desain grafis dan media sosial.

Baca Juga: Ini Motif Holywings Promosi Miras Gratis untuk Nama Muhammad dan Maria

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam jumpa pers Jumat, 24 Juni 2022 mengungkapkan peran keenam karyawan Holywings yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

"EJD laki laki 27 tahun ini selaku Direktur Kreatif HW. Jadi ini jabatan tertinggi beliau sebagai direksi di situ. Perannya adalah mengawasi empat divisi, yaitu Divisi Kampanye, Divisi Production House, Divisi Grafik Designer, dan Divisi Sosial Media," urai Kombes Budhi Herdi Susianto.

Sebelumnya, dalam pernyataan permintaan maaf melalui akun Instagram @holywingsindonesia, Kamis 23 Juni 2022, manajemen menyalahkan tim promosi yang disebutnya melakukan promosi tanpa persetujuan manajemen.

Budi mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP.

Baca Juga: Fenomena Hujan Meteor Bootid pada 27 Juni 2022: Bagaimana Dampaknya bagi Bumi? Simak Penjelasannya

Kemudian, Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

"Ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara," jelasnya.

Hingga saat ini, setidaknya ada 3 pihak yang melaporkan Holywings ke polisi sebagai buntut unggahan yang dinilai sebagai penistaan agama itu.

Para pelapor adalah Sunan Kalijaga dan tim Himpunan Advokat Muda Indonesia, Sapma PP serta KNPI.

Sementara GP Ansor dilaporkan akan konvoi ke outlet-outlet Holywings di seluruh Indonesia.

Sebagaimana diberitakan, jaringan bar dan club Holywings dikecam publik usai memposting unggahan promosi yang kurang senonoh.

Dalam unggahan yang telah dihapus, Holywings menjanjikan sebotol minuman beralkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.

Pemilik nama Muhammad dan Maria, dibuktikan dengan menunjukkan kartu identitas, bakal mendapat masing-masing sebotol minuman beralkohol setiap hari Kamis.

Unggahan itu pun viral, namun disertai kecaman keras ditujukan ke Holywings.

Demikian perkembangan kasus Holywings terkait kampanye yang dianggap menistakan agama, baca informasi seputar DI SINI.***

Editor: Destri Ananda Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah