Cara Nonton Siaran TV Digital Tanpa Tambahan Set Top Box (STB)

- 1 Juli 2022, 14:50 WIB
Ilustrasi set top box
Ilustrasi set top box /Pixabay/Alehandra13/

Media Magelang - Simak di sini cara menonton siaran TV digital tanpa tambahan perangkat Set Top Box (STB).

Perangkat Set Top Box tidak harus dipasang di televisi analog jika ingin menonton siaran TV digital saat masa peralihan.

Migrasi siaran TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) pada 2022 membuat sebagian masyarakat memang membutuhkan Set Top Box.

ASO tahap 1 yang mulai diterapkan oleh Kementerian Kominfo RI di sejumlah wilayah di Indonesia sejak 30 April lalu membuat sebagian masyarakat membutuhkan STB.

Masyarakat dapat menggunakan sejumlah langkah agar bisa kembali menonton siaran TV digital, termasuk tanpa harus pasang Set Top Box.

Baca Juga: Harga Set Top Box (STB) Berapa? Ternyata Segini Harga STB Merek Polytron hingga Matrix

Untuk bisa menikmati siaran TV digital tanpa menggunakan Set Top Box (STB) dengan mudah, masyarakat bisa langsung mengecek perangkat televisi yang ada di rumah masing-masing.

Apabila di dalam layar televisi terdapat pilihan DTV, maka televisi tersebut sudah bisa menangkap siaran TV digital tanpa harus menggunakan Set Top Box.

Selain cara tersebut di atas, ada cara lain yang bisa dilakukan oleh masyarakat agar televisi yang ada di rumah mampu menangkap siaran TV digital dengan mudah.

Pertama, masyarakat bisa membuka laman resmi https://siarandigital.kominfo.go.id/.

Yang kedua, klik menu perangkat TV digital yang terdapat di layar televisi bagian atas.

Saat mengklik menu perangkat TV digital itu, di layar televisi kemudian muncul tiga pilihan kategori, yaitu nama perangkat, merek, dan model atau tipe.

Baca Juga: Cara Mudah Nonton Siaran TV Digital Tanpa Perangkat Set Top Box (STB), Cek Selengkapnya di Sini

Cara ketiga, pilih kategori "Televisi" pada bagian perangkat, dan masukkan merek serta model TV yang yang dimiliki.

Selanjutnya, nama model TV yang telah dimiliki di rumah masing-masing akan tersedia jika memang mendukung untuk menangkap siaran TV digital.

Jika televisi yang sudah dimiliki di rumah masing-masing tidak atau belum mendukung untuk menangkap siaran TV digital, barulah masyarakat harus menggunakan Set Top Box (STB) sebagai alat pelengkap agar siaran TV digital bisa dinikmati dengan nyaman.

Set Top Box (STB) bisa dibeli dengan mudah secara offline di toko-toko elektronik terdekat, atau e-commerce.

Harga perangkat Set Top Box (STB) TV digital diketahui juga beragam tergantung dari merek-nya, dimulai Rp100 ribuan per unit.

Namun yang pasti, masyarakat disarankan untuk membeli Set Top Box (STB) resmi yang bersertifikasi Kominfo.

Set Top Box (STB) rekomendasi resmi dari Kominfo akan menyuguhkan gambar dan suara yang jernih pada layar televisi.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi bingung, karena siaran TV digital bisa dinikmati dengan mudah tanpa harus menggunakan Set Top Box (STB).***

Editor: Destri Ananda Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah