Anies Ganti Nama Jalan, Korlantas Gratiskan Biaya Administrasi Kendaraan

- 28 Juni 2022, 06:25 WIB
Anies Baswedan menjanjikan perubahan dokumen administrasi yang terdapak perganitan nama jalan gratis.
Anies Baswedan menjanjikan perubahan dokumen administrasi yang terdapak perganitan nama jalan gratis. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Media Magelang - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan beberapa waktu lalu mengganti nama jalan di sejumlah daerah di Jakarta.

Anies Baswedan mengganti beberapa nama jalan dengan nama tokoh-tokoh besar suku Betawi, suku asli asal Jakarta.

Anies merasa perlu untuk mengapresiasi para tokoh besar itu, tokoh-tokoh yang telah mengharumkan nama Jakarta dan terus berjuang dalam melestarikan budaya kesenian asli Betawi.

Keputusan yang dibuat Anies Baswedan tidak sepenuhnya mendapat respon positif, beberapa warga Jakarta mempertanyakan perihal perubahan dokumen lantaran pergantian nama jalan ini.

Baca Juga: Ditolak Ganjar, Nasdem Beralih ke Andika Perkasa dan Anies Baswedan

Seperti salah satunya adalah tanda bukti kepemilikan kendaraan bermotor maupun mobil, hal ini dipertanyakan oleh beberapa warga.

Namun, warga DKI Jakarta sepertinya tidak perlu risau. Sebab, seluruh urusan administrasi perubahan atau pembaharuan akan ditangguhkan untuk sementara waktu.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Porli mengkonfirmasi, bahwa seluruh biaya pembaharuan dokumen akan digratiskan.

Korlantas Polri kabarnya menggratiskan biaya pembaruan data dokumen administrasi pemilik kendaraan yang terdampak perubahan nama 22 jalan di DKI Jakarta.

Baca Juga: Jadwal MotoGP World Tour Usai MotoGP Belanda 2022, Berlanjut ke MotoGP Finlandia 2022

"Kami menyesuaikan nanti data kendaraan yang mana masyarakat yang harus terkena dampak pergantian nama jalannya tidak dikenakan wajib ganti STNK, tapi data dari Gubernur lah yang akan kami gunakan jalan lama menjadi jalan apa," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Senin.

Firman menyambangi kantor Balai Kota DKI Jakarta bersama dengan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta Dwi Budi Martono.

Mereka menemui Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan melakukan pers confrence kepada awak media.

Kunjungan tersebut membahas, imbas dari perubahan 22 nama baru jalan di DKI Jakarta atas pembaruan data dokumen kendaraan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Menurut Firman, pihak kepolisian tak mewajibkan para pengendara langsung mengubah STNK bagi yang terdampak.

Namun, jika pengendara ingin melakukan perubahan data pada dokumen. Firman menegaskan, mereka tidak akan memungut biaya sepeser pun dalam pergantiannya.

Senada dengan Korlantas, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut bahwa adanya perubahan nama-nama jalan hingga dampak terhadap surat-surat kendaraan tak akan membebani masyarakat.

Anies menjamin masyarakat tidak akan terkena dampak yang merugikan dari segi biaya maupun yang lainnya.

"Perubahan itu semua yang masih tercatat masih berlaku dan nanti secara bertahap dilakukan perubahan," kata Anies.

Sebelumnya, Anies resmi menetapkan sejumlah nama tokoh-tokoh Betawi menjadi nama jalan, gedung dan perkampungan di Jakarta, Senin tanggal 20 Juni 2022.

Berikut Daftar nama jalan yang diubah menjadi nama tokoh Betawi:

1. Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya)

2. Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya)

3. Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus)

4. Jalan H. Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede)

5. Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu)

6. Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat)

7. Jalan H. Roim Sa'ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat)

8. Jalan KH. Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur)

9. Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya)

10. Jalan KH. Guru Anin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara)

11. Jalan Hj. Tutty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya)

12. Jalan A. Hamid Arief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5)

13. Jalan H. Imam Sapi'ie (sebelumnya Jalan Senen Raya)

14. Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76)

15. Jalan M. Mashabi (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara)

16. Jalan H. M. Shaleh Ishak (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan)

17. Jalan Tino Sidin (sebelumnya Jalan Cikini VII)

18. Jalan Mualim Teko (sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke)

19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat)

20. Jalan Guru Ma'mun (sebelumnya Jalan Rawa Buaya)

21. Jalan Kyai Mursalin (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang)

22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang)

Demikian informasi mengenai perubahan nama jalan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan jangan lupa untuk baca informasi terbaru DI SINI.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah