Apa itu Penyelidikan dan Penyidik dalam KUHAP? Simak Penjelasannya

- 31 Juli 2022, 15:05 WIB
BEBAS demi hukum artinya bahwa perkara tersebut tidaklah terbukti unsur-unsur yang didakwakan kepada Terdakwa  serta bukti-bukti yang diarahkan kepada terdakwa dinilai tidak relevan dan valid di mata Hakim, sehingga Terdakwa dibebaskan dari segala konsekuensi Hukum dan dipulihkan kembali nama baiknya. Pasal 191 ayat (1) KUHAP.***
BEBAS demi hukum artinya bahwa perkara tersebut tidaklah terbukti unsur-unsur yang didakwakan kepada Terdakwa serta bukti-bukti yang diarahkan kepada terdakwa dinilai tidak relevan dan valid di mata Hakim, sehingga Terdakwa dibebaskan dari segala konsekuensi Hukum dan dipulihkan kembali nama baiknya. Pasal 191 ayat (1) KUHAP.*** /M.Fahmi/succo

Media Magelang - Berikut penjelasan terkait istilah penyelidikan dan penyidik yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam KUHAP kita sering mendengar kata penyelidikan dan penyidikan dan pemberitaan di media sering melihat kata-kata itu.

Ketika seorang yang menjadi korban kejahatan dapat membuat Laporan Polisi/pengaduan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Dalam KUHAP sudah memberikan pengertian penyidik, penyidikan, penyelidik, dan penyelidikan sebagai berikut:

Pasal 1 angka 1 KUHAP
Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Baca Juga: Ada Aturan Dilarang Main HP di SPBU, Kini Justru Beli Bensin Harus Pakai Scan QR Code?

Pasal 1 angka 2 KUHAP
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Pasal 1 angka 4 KUHAP
Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.

Pasal 1 angka 5 KUHAP
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah