Media Magelang - Berikut penjelasan terkait istilah penyelidikan dan penyidik yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam KUHAP kita sering mendengar kata penyelidikan dan penyidikan dan pemberitaan di media sering melihat kata-kata itu.
Ketika seorang yang menjadi korban kejahatan dapat membuat Laporan Polisi/pengaduan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Dalam KUHAP sudah memberikan pengertian penyidik, penyidikan, penyelidik, dan penyelidikan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 1 KUHAP
Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Baca Juga: Ada Aturan Dilarang Main HP di SPBU, Kini Justru Beli Bensin Harus Pakai Scan QR Code?
Pasal 1 angka 2 KUHAP
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Pasal 1 angka 4 KUHAP
Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.
Pasal 1 angka 5 KUHAP
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.