Ini 5 Poin yang Harus Diperhatikan Terkait Pemasangan Bendera Merah Putih Jelang 17 Agustus 2022

- 1 Agustus 2022, 13:35 WIB
Lirik lagu 17 Agustus 1945 yang dinyanyikan ketika HUT Kemerdekaan Republik Indonesia/Pixabay.com/reinaldoreinhart
Lirik lagu 17 Agustus 1945 yang dinyanyikan ketika HUT Kemerdekaan Republik Indonesia/Pixabay.com/reinaldoreinhart /

Media Magelang - Inilah 5 poin yang harus diperhatikan terkait pemasangan bendera merah putih menjelang hari kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2022.

Menyambut hari kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2022, masyarakat selalu mengibarkan bendera merah putih mulai tanggal 1-31 Agustus.

Pemasangan merah putih sebagai simbol dalam rangka menyambut hari ulang tahun Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2022.

Ada 5 poin yang harus diperhatikan Tentang Pemasangan Bendera Merah Putih Jelang 17 Agustus 2022 yaitu sebagai berikut.

Baca Juga: Jadwal Laga Timnas Indonesia di Fase Grup Piala AFF U-16 2022

Aturan pemasangan bendera merah putih yang benar tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 7 memuat sejumlah aturan terkait imbauan pemasangan bendera merah putih.

Berikut ini adalah aturan pemasangan bendera merah putih yang benar:

1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah