Kapolri Copot Irjen Ferdy Sambo pada Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 5 Agustus 2022, 18:55 WIB
Langkah Kapolri Diapresiasi
Langkah Kapolri Diapresiasi /

Media Magelang - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot jabatan Irjen Ferdy Sambo lantaran keterlibatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara dan memeriksa 42 orang saksi yang di dalamnya termasuk saksi-saksi ahli.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi meyampaikan bahwa dalam perkara ini, penyidik tidak akan berhenti pada ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka saja, melainkan akan didalami dan berpeluang untuk menetapkan tersangka lainnya.

Baca Juga: Download atau Unduh Lagu MP3 MP4 dari Video YouTube Gratis, Modal Y2mate Akses dengan Link Berikut

"Pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembang terus,” ujar Brigjen Andi saat menyampaikan penetapan Bharada E sebagai tersangka di Bareskrim pada Rabu malam 3 agustus 2022.

Jika dilihat, konstruksi sangkaan dan pasal-pasal dalam penetapan Bharada E sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dimana pasal 55 dan 56 KUHP tersebut intinya ada persekongkolan untuk melakukan pembunuhan serta perbantuan dalam penghilangan nyawa orang lain.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mencopot Irjen Ferdy Sambo dari Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Baca Juga: Siap Dikritik, Kapolri Sediakan Wadah Kreatifitas Berisi Kritikan Polri

Pencopotan itu tertuang dalam TR bernomor ST:1628/VIII/KEP/2022. Telegram itu diteken pada 4 Agustus 2022.

Sambo dimutasi jadi perwira tinggi (pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri

"Nomor 1, Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis 4 agustus 2022.

Dedi mengatakan, posisi Sambo digantikan oleh Irjen Syahardiantono yang sebelumnya menjabat sebagai Wakabareskrim.

Pemeriksaan kali ini adalah yang keempat kalinya dijalani Sambo. Sebelumnya dia sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama di Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.

Polisi juga tak hanya mengusut perkara pidana dari tewasnya Brigadir J.

Kapolri memerintahkan pemeriksaan terhadap 25 anggota Polri yang diduga bekerja tidak profesional selama proses pengusutan tewasnya Brigadir J.

Dari 25 anggota Polri yang diperiksa tim khusus, ada 3 orang perwira tinggi berpangkat bintang satu. Polisi belum membuka siapa saja ketiga perwira tinggi tersebut.

Mereka diperiksa karena diduga menghalangi penyidikan, upaya merusak hingga menghilangkan barang bukti berupa rekaman CCTV.

"Dari kesatuan Div Propam, Polres (Jakarta Selatan), dan juga ada beberapa personel dari Polda (Metro Jaya) dan juga Bareskrim," kata Listyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).

Listyo mengatakan, anggota tim Inspektorat Khusus (Irsus) yang dipimpin oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto sudah melakukan pemeriksaan.

Mereka yang diperiksa terdiri dari 3 personel perwira tinggi bintang 1, 5 personel berpangkat Komisaris Besar (Kombes), 3 personel berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), 2 personel berpangkat Komisaris Polisi (Kompol), 7 personel perwira pertama, serta 5 bintara dan tamtama.

"Malam ini saya keluarkan surat telegram (TR) khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya penanganan tindak pidana terkait dengan meninggalnya Brigadir Yosua ke depan akan berjalan baik," ucap jenderal bintang empat itu.***

Editor: Destri Ananda Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah