Segini Rincian Tarif Ojol Terbaru 2022 Sesuai Aturan Kemenhub Lengkap di 3 Zonasi Wilayah Indonesia

- 14 Agustus 2022, 11:11 WIB
Segini Rincian Tarif Ojol Terbaru 2022 Sesuai Aturan Kemenhub Lengkap di 3 Zonasi Wilayah Indonesia
Segini Rincian Tarif Ojol Terbaru 2022 Sesuai Aturan Kemenhub Lengkap di 3 Zonasi Wilayah Indonesia /Muhammad Faiz/

Aturan baru tentang kenaikan tarif ojek online yang dimulai pada 4 Agustus 2022 akan disesuaikan lagi dengan aplikasinya oleh perusahaan ojol.

Dalam menaikkan tarif ojek online tersebut, Kemenhub telah membaginya untuk tiga wilayah atau zonasi, yaitu sebagai berikut.

a. Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.

Baca Juga: Kominfo Resmi Blokir 15 PSE Game Judi Online, Salah Satunya Poker Texas Boyaa

b. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

c. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Menurut Hendro Sugiatno dalam penetapan kenaikan tarif ojek online terdapat Komponen Biaya pembentuk tarif yang terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung.

Yang dimaksud dengan Biaya Langsung adalah biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi online, dan sudah termasuk laba bersih bagi mitra pengemudi tersebut.

Sedangkan Biaya Tidak Langsung yaitu biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan, dan biaya sewa paling tinggi adalah 20 persen.

Sedangkan Biaya Jasa yang tercantum dalam lampiran merupakan biaya jasa yang sudah dipotong dari biaya tidak langsung, yang berupa biaya sewa pengguna aplikasi ojek online.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah