BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Resmi Dipecat Tidak Hormat

- 26 Agustus 2022, 11:24 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo menghadiri sidang kode etik dengan mengenakan seragam Polri
Irjen Pol Ferdy Sambo menghadiri sidang kode etik dengan mengenakan seragam Polri /PMJ News/Polri TV/PMJ NEws/POlri TV

Media Magelang - Komisi Kode Etik menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat kepada Irjen Ferdy Sambo lantaran melanggar kode etik profesi Polri. Hasil sidang itu memutuskan bahwa Ferdy Sambo melakukan pelanggaran.

Sidang kode etik berlangsung cukup lama, dilaksanakan dari pagi hingga menemukan kesimpulan pada dini hari tepatnya pada tanggal 26 Agustus 2022 yang dilakukan secara pararel.

Pada sidang kode etik yang dilakukan selama 12 jam itu menghadirkan 15 orang saksi dan mengakui apa yang mereka lakukan.

Menurut Dedi, penjatuhan sanksi terhadap Ferdy Sambo oleh pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial.

Baca Juga: Cara Tukar Uang Baru di Bank Lengkap dengan Syarat, Kini Ada 7 Pecahan Baru Tahun Emisi 2022

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan haknya sesuai dengan Pasal 69 dikasi kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja," kata Dedi.

Selanjutnya Ferdy Sambo dijatuhi sanksi pelanggaran etik karena melakukan hal yang tercela.

Melakukan tindakan tercela yang dapat merusak marwah sebuah institusi, hal ini pun menjadi fondasi bagi Kapolri untuk mengusut tuntas kejahatan di tubuh penegak hukum yang dipimpin oleh Listyo Sigit Prabowo.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri di Jakarta, Jumat dini hari.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x