Inilah Informasi CPNS 2022 dan PPPK Terbaru dari BKN, Lengkap Jumlah Formasi yang Dibutuhkan

- 26 Agustus 2022, 18:23 WIB
Inilah Informasi CPNS 2022 dan PPPK Terbaru dari BKN, Lengkap Jumlah Formasi yang Dibutuhkan
Inilah Informasi CPNS 2022 dan PPPK Terbaru dari BKN, Lengkap Jumlah Formasi yang Dibutuhkan /Dedhez Anggara/ANTARA FOTO

Media Magelang - Inilah informasi CPNS 2022 dan PPPK terbaru dari BKN lengkap dengan jumlah formasi yang dibutuhkan.

Setiap pembukaan CPNS selalui yang ditanyakan adalah berapa jumlah formasi yang dibutuhkan.

Banyaknya masyarakat yang ingin lolos dalam seleksi CPNS sehingga penting untuk tahu formasinya.

Setiap tahun ada formasi tersendiri yang disampaikan BKN kepada pendaftar CPNS.

Baca Juga: Lebih Dari 5.000 Warga Bandung Terinfeksi HIV/AIDS, Kenali Gejala dan Ciri-cirinya di Sini

Saat ini masyarakat sudah tidak sabar untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2022.

Pembukaan CPNS dan PPPK biasanya dilakukan BKN setiap tahun. 

Namun sayangnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana mengumumkan jika tahun 2022 tidak ada pembukaan penerimaan CPNS.

Dilansir dari Antara, tahun 2022 ini pemerintah hanya fokus kepada pengangkatan tenaga PPPK.

"Kita tahun ini hanya fokus mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) karena menyangkut dengan tenaga horror di daerah yang menjadi fokus dan harus selesai sebelum 23 November 2023,” ujar Bima.

Baca Juga: Pembukaan Seleksi CPNS 2022 Sudah Dimulai, Jadwalnya Kapan Keluar? Cek di Sini Tentang CPNS

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan bahwa pengangkatan PPPK atau P3K tahun ini fokus pada tenaga honorer.

Tenaga Honorer yang diangkat menjadi PPPK di tahun 2022 tidak hanya berasal dari profesi guru.

Pada PPPK tahun 2022 tenaga yang nantinya akan diangkat juga berasal dari kesehatan seperti perawat, bidan, dokter, dan tenaga penyuluh.

Bima Haria menambahkan jika memungkinkan untuk PPPK tahun 2022 juga akan ada rekrutmen di luar tenaga guru dan tenaga kesehatan.

Dalam Surat Edaran terbaru dari Menpan RB disebutkan tenaga honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi daerah, dan pegawai non ASN yang bekerja dalam jangka waktu paling lama 5 tahun bisa diangkat menjadi PPPK.

Lebih rinci dijelaskan dalam peraturan Pasal 99 ayat (2) bahwa pegawai Non ASN atau tenaga honorer yang telah bekerja dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dapat diangkat menjadi PPPK.

SE Menpan RB No.B/1511/M.SM.01.00/2022 yang dirilis pada 22 Juli, yang menjelaskan tentang pendataan tenaga honorer yang ada di instansi daerah.

1. Tenaga Honorer Kategori 2 yang terdaftar dalam database BKN, dan pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

2. Para tenaga honorer menerima honorarium sesuai dengan mekanisme pembayaran langsung APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.

3. Tenaga honorer yang telah diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja.

4. Tenaga honorer yang bekerja setidaknya 1 tahun masa kerja hingga tanggal 31 Desember 2021.

5. Tenaga honorer yang berusia minimal 20 tahun, dan maksimal 56 tahun.

Untuk sementara formasi PNS yang ada di Indonesia akan berkurang menjadi berjumlah 20 persen dari total ASN.

sebanyak 80 persen sisanya dari total ASN akan diisi oleh tenaga PPPK.

Hal ini menurutnya seperti di negara luar, Australia dan Selandia Baru yang memiliki tenaga PPPK sebanyak 100 persen.

"Seperti di Australia dan Selandia Baru itu tenaga P3K mencapai 100 persen, kita memang pelan-pelan menuju ke sana," kata Bima dikutip dari Antara News.

Adapun rencana formasi PPPK Tahun 2022 berdasarkan Surat Menpan RB kepada Kemenkeu RI dengan Nomor B/20/MSM.10.00/2022 adalah sebagai berikut:

Pemerintah Pusat dengan total formasi sebanyak 93.554 yang terdiri dari guru sebanyak 45.000, dosen (Kemdikbud/Kemenag) sebanyak 20.000, dokter/tenaga kesehatan (Kemenkes) sebanyak 3.000 dan jabatan teknis lain sebanyak 25.554.

Pemerintah Daerah dengan total formasi sebanyak 942.257 terdiri dari guru sebanyak 758.018 formasi dan fungsional selain guru sebanyak 184.239 formasi PPPK.

Sekolah Kedinasan dengan total formasi sebanyak 8.941.

Papua dan Papua Barat formasi 2021 dengan total formasi sebanyak 41.376 formasi CPNS dan PPPK.

Hingga saat ini pemerintah belum memberikan informasi lebih rinci terkait tanggal atau alur pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2022.

Itulah informasi yang sampai saat ini ada mengenai pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2022.***

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x