Mau Tukar Uang Lama ke Uang Baru? Cek Syarat Dapatkan 7 Pecahan Uang Emisi 2022 di Sini

- 31 Agustus 2022, 13:27 WIB
Mau Tukar Uang Lama ke Uang Baru? Cek Syarat Dapatkan 7 Pecahan Uang Emisi 2022 di Sini
Mau Tukar Uang Lama ke Uang Baru? Cek Syarat Dapatkan 7 Pecahan Uang Emisi 2022 di Sini /Tangkap layar Instagram.com/@bank_indonesia

Media Magelang – Berikut syarat agar bisa mendapatkan 7 pecahan uang emisi terbaru tahun 2022.

Bagi Anda yang hendak menukarkan uang lama dengan uang pecahan terbaru bisa simak penjelasan dalam artikel ini.

Sebagaimana yang telah diketahui bahwa Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan 7 uang pecahan terbaru di tahun 2022 ini.

Kini Anda juga bisa tukarkan uang pecahan lama menjadi uang baru 2022 dengan mudah tanpa ribet.

Baca Juga: Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Bulan September 2022, Apa Ada Tanggal Merahnya?

Lalu bagaimana cara menukar uang lama menjadi uang lama di Bank Indonesia? Inilah cara lengkap dengan syarat untuk tukar uang baru.

Namun sebelumnya ketahui beberapa fakta unik mengenai uang baru 2022 yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.

Bank Indonesia (BI), melalui Gubernur BI Perry Warjiyo telah umumkan pengeluarkan uang kertas rupiah baru tahun emisi 2022 dalam 7 pecahan.

Bank Indonesia telah berikan pengumuman soal pembaharuan uang kertas rupiah tahun emisi tahun 2022.

Halaman:

Editor: Hijfa Azzahra

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah