Catat! 3 Tenaga Honorer Ini Tak Bisa Lagi Diangkat Jadi ASN

- 1 September 2022, 17:45 WIB
Tujuan Pendataan Tenaga Honorer oleh PPK
Tujuan Pendataan Tenaga Honorer oleh PPK /pixabay.com

Media Magelang - Perlu dicatat, ada 3 tenaga honorer yang kini tak bisa lagi diangkat untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di tahun mendatang, ada 3 tenaga honorer yang tak bisa lagi diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melakukan pendataan terhadap semua tenaga honorer yang belum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pendataan ini sesuai dengan kebijakan pemerintah yang berencana menghapus tenaga honorer pada 2023 mendatang, yaitu Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan nomor surat B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU Subsidi Gaji 2022, Ada Bantuan Rp1 Juta untuk Pekerja

Menurut Suharmen selaku Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, tujuan dari pendataan ini adalah untuk memetakan kondisi pegawai non-ASN.

Selain itu, pendataan ini juga membantu pemerintah untuk menyusun strategi kebijakan terkait pegawai honorer di tahun mendatang.
Pemerintah memastikan tidak semua tenaga honorer yang sudah didata bisa diangkat menjadi ASN, karena ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh para tenaga honorer tersebut.

Untuk tiga tenaga honorer yang tak bisa lagi diangkat menjadi ASN adalah satpam, sopir, dan petugas kebersihan yang akan dialihkan sebagai tenaga ahli daya atau outsourcing.

"Petugas kebersihan, pengemudi, satpam pengamanan dan jabatan lain yang dibayarkan oleh outsourcing tidak termasuk yang dicatat," kata Suharmen.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah