“Antara lain Pertalite dari Rp7.650 jadi Rp10.000 per liter kemudian Solar Subsidi dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800, Pertamax Non Subsidi dari Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter,” katanya menjelaskan.
Penerapan penyesuaian harga BBM Subsidi dan Non Subsidi tersebut diberlakukan resmi pada 3 September 2022 satu jam sejak pengumuman dibacakan.
Baca Juga: Daftar Bansos BLT BBM Rp600 Ribu, Catat Syarat dan Cara Jadi Penerima Bantuan Pemerintah
Oleh karena itu, Pemerintah berencana untuk melakukan penyesuaian harga BBM Subsidi dan Non Subsidi untuk mengurangi beban APBN Negara.
Kendati demikian, Pemerintah berjanji akan menyiapkan skema bantuan sosial untuk mengurangi dampak kenaikan BBM yang diprediksi akan mempengaruhi kenaikan harga komoditas lainnya.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam pengumuman yang sama.
“Sebagian dari belanja yang tadinya untuk keseluruhan subsidi akan digunakan untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat,” kata Sri Mulyani menyampaikan komitmen Pemerintah mengurangi dampak kenaikan harga BBM.***