Kartu Prakerja Gelombang 44 Sudah Dibuka? Begini Cara Daftarnya Sebelum Ditutup

- 4 September 2022, 20:40 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 44 Sudah Dibuka, Begini Cara Daftarnya Sebelum Ditutup
Kartu Prakerja Gelombang 44 Sudah Dibuka, Begini Cara Daftarnya Sebelum Ditutup /Kemenaker/Denpasar Update

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 44 Dibuka, Ini Tata Cara Daftar Pesertanya

Syarat Pembuatan Akun Kartu Prakerja

Pastikan sudah memenuhi syarat. Berikut syarat pendaftaran Kartu Prakerja:

• WNI berusia 18 tahun ke atas,

• Tidak sedang menempuh pendidikan formal,

• Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil,

• Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19,

• Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD,

• Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Cara buat akun Kartu Prakerja

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah