3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan
Demikian informasi penyaluran BSU 2022 dari Kemnaker, pastikan nama anda telah cek nama anda di link bsu.kemnaker.go.id untuk mendapatkan BSU senilai Rp600 ribu.***