Catat! Ini Kriteria Pekerja yang Pasti Dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022

- 6 September 2022, 20:21 WIB
Ilustrasi uang - Kemnaker bakal cairkan BSU pekan ini
Ilustrasi uang - Kemnaker bakal cairkan BSU pekan ini /Pixabay/iqbalnuril/

Media Magelang - Perlu dicatat, ada beberapa kriteria pekerja yang bisa dipastikan mendapatkan program antuan Subsidi Upah (BSU) 2022.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis kriteria pekerja yang dipastikan bisa mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022.

Kriteria pekerja tersebut perlu dicatat karena dipastikan bisa mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pedoman penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 telah selesai disusun, dan siap untuk diberikan kepada para pekerja.

Baca Juga: BLT BBM 2022 Rp600 Ribu Kapan Cair? Cek Info Penyaluran Dana Bantuannya di Sini

Hal tersebut dikemukakan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada Selasa 6 September 2022 di Jakarta.

Ida Fauziyah mengatakan, dalam pedoman yang telah selesai disusun tersebut terdapat kriteria yang harus dipenuhi oleh para pekerja agar bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022.

Salah satu kriteria yang ada dalam pedoman tersebut adalah calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 memiliki upah maksimum sebesar Rp3,5 juta, atau senilai upah minimum provinsi, kota maupun kabupaten tempat bekerja.

"Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten atau kota," kata Ida Fauziyah.

Dalam pernyataannya itu Ida Fauziyah juga mengatakan bahwa kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/ Upah Bagi Pekerja/ Buruh.

Kriteria lain yang harus dipenuhi oleh para pekerja, yang dipastikan bisa mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 yakni Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Selain itu, para pekerja yang dipastikan bisa mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.

Baca Juga: MP3 Juice: Download Lagu Gratis, Bebas Iklan dan Tanpa Perlu Unduh Aplikasi, Linknya Ada di Sini

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 berlaku untuk calon penerima atau para pekerja di seluruh Indonesia yang tidak berstatus sebagai PNS, TNI dan Polri.

Lebih lanjut Ida Fauziyah menjelaskan, menurut data BPJS Ketenagakerjaan terdapat 16.198.731 pekerja yang memenuhi kriteria untuk menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022.

Data para pekerja yang bisa mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan akan disalurkan secara bertahap kepada Kemnaker.

Di tahap pertama, data tersebut telah diserahkan pada Selasa 6 September 2022 sebanyak 5.099.915 calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022.

Ditegaskan oleh Ida Fauziyah, bahwa Kemnaker akan memeriksa kembali dan memadankan data-data tersebut untuk memastikan para calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 belum menerima bantuan lain dari pemerintah, contohnya adalah bantuan sosial (bansos) berupa Kartu Prakerja dan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 pada para pekerja akan dilakukan melalui bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dan PT Pos Indonesia untuk memastikan penyaluran dilakukan secara cepat dan tepat.

"Pokoknya ingin cepatnya sampai kepada teman-teman pekerja atau buruh," tutup Ida Fauziyah.

Dengan demikian, ada beberapa kriteria yang perlu dicatat agar para pekerja bisa dipastikan mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 dari Kemnaker.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah