Tak Punya Rekening Tetap Bisa Dapat BSU 2022, Begini Mekanismenya

- 19 September 2022, 13:17 WIB
Tak Punya Rekening Tetap Bisa Dapat BSU 2022, Begini Mekanismenya
Tak Punya Rekening Tetap Bisa Dapat BSU 2022, Begini Mekanismenya /Pixabay/Eko Anug /

Media Magelang - Para pekerja yang tak memiliki rekening bank tetap bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022.

Meskipun tak memiliki rekening bank, para pekerja tetap bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 dengan melakukan mekanisme berikut ini.

Para pegawai diharuskan untuk melakukan mekanisme yang sesuai peraturan untuk bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 bagi yang tidak memiliki rekening bank.

Para pegawai yang tak memiliki rekening bank dipastikan tetap bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 melalui Kantor Pos Indonesia.

Baca Juga: Yuk Download Lagu MP3 MP4 dari Video YouTube via Y2Mate, Gratis dan Tanpa Aplikasi

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 ini menargetkan 16 juta pekerja sebagai penerimanya, dengan total anggaran dari pemerintah adalah sebesar Rp9,6 triliun.

Para pekerja yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 adalah mereka yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Untuk besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 yang disalurkan pada para pekerja adalah sejumlah Rp600.000.

Adapun mekanisme penyaluran ataupun pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 bagi yang tidak memiliki rekening bank dimulai dengan pendataan yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan terlebih dulu.

Baca Juga: Daftar MyPertamina Agar Bisa Beli Pertalite dan Solar Harga Bersubsidi 2022, Sudah Tahu?

Peran BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai pendata para pekerja yang sudah memenuhi syarat untuk menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022.

Setelah didata oleh BPJS Ketenagakerjaan, pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kemudian melakukan cek, screening, dan pemadanan data para pekerja calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022.

Di tahapan cek dan screening, Kemnaker memastikan kelengkapan dan kesesuaian data serta formatnya, hingga duplikasi data.

Sementara di tahapan pemadanan data, Kemnaker memadankan data para calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 apakah termasuk dalam penerima Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), penerima Program Kartu Harapan (PKH), PNS, TNI, ataupun Polri.

Setelah itu, dilanjutkan oleh Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) yang akan mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 ke bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia.

Pencairan atau penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 melalui bank Himbara dan BSI dilakukan dengan metode pemindahbukuan, atau transfer ke rekening para pekerja.

Sedangkan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 melalui PT Pos Indonesia dilakukan dengan pembukuan rekening pos giro secara kolektif.

Dengan demikian, para pekerja yang tak memiliki rekening bank, tetap bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 dengan mengikuti mekanisme melalui PT Pos Indonesia.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah