Siap Disalurkan, Begini Cara Cek Penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu 2022

- 22 September 2022, 10:00 WIB
Siap Disalurkan, Begini Cara Cek Penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu
Siap Disalurkan, Begini Cara Cek Penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu /Tangkap Layar bsu.kemnaker.go.id

Baca Juga: Surat Yasin Ayat 1-83 Lengkap dengan Artinya: Agar Hajat Dikabulkan Allah

Penerima BSU akan menerima uang tunai sebesar Rp600 ribu per orang dan, rekening untuk mencairkan dana BSU 2022 atau BLT subsidi gaji 2022 adalah:

  1. Bank Mandiri
  2. Bank Negara Indonesia (BNI)
  3. Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  4. Bank BTN
  5. Bank BSI khusus wilayah Aceh dan Sekitarnya.

Bantuan BSU 2022 atau BLT subsidi gaji 20222 ini akan menyasar sekitar 4,36 juta pekerja dan hanya cair sekali untuk para pekerja di tahun ini.

Berikut adalah syarat penerima BSU 2022 atau BLT subsidi gaji sebesar Rp600 ribu adalah:

  1. Pekerja dengan gaji Rp3,5 juta per bulan.
  2. Warga Negara Indonesia (WNI)
  3. Berprofesi sebagai pekerja upah/gaji
  4. Peserta aktif BPJS tenagakerjaan sampai Juli 2022

Lalu ini adalah cara cek nama penerima BSU atau BLT subsidi gaji:

  1. Buka laman pencarian digital (Google, Bing, Safari, Dsb..)
  2. ketik atau salin; bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  3. Lihat bagian bawah jika sudah masuk, di situ akan ada bagian cek nama penerima BSU 2022
  4. Isi data; No NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, Nomor ponsel aktif/terbaru dan alamat email.
  5. Klik lanjut jika arahan nomor 4 sudah dilakukan dengan sesuai
  6. Lalu muncul keterangan anda lolos persyaratan atau tidak

Contoh keterangannya:

"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU 2022, untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses validasi akan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 tahun 2022."

Jika sudah cek nama Anda di BSU BPJS Ketenagakerjaan, Anda harus memvalidasi sekali lagi di situs resmi Kemnaker.

Berikut cara cek daftar penerima di situs resmi Kemnaker:

  1. Kunjungi website kemnaker.go.id
  2. Daftar akun (jika Anda belum memiliki akun):

- Lengkapi syarat/petunjuk pendaftaran akun

Halaman:

Editor: Hijfa Azzahra

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x