Seleksi CPNS dan PPPK 2022 Segera Dibuka? Berikut Formasi, Syarat dan Cara Daftarnya

- 22 September 2022, 13:01 WIB
Seleksi CPNS dan PPPK 2022 Segera Dibuka? Berikut Formasi, Syarat dan Cara Daftarnya
Seleksi CPNS dan PPPK 2022 Segera Dibuka? Berikut Formasi, Syarat dan Cara Daftarnya /Antara/Nova Wahyudi/

Media Magelang - Pada artikel ini akan tersedia informasi lengkap tentang pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 yang akan dibuka kembali.

Pendaftaran CPNS dan PPPK biasanya dilakukan setiap tahun oleh pemerintah dan tentunya menjadi harapan baru bagi para jobseeker.

Mulai tahun 2023 mendatang, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) memastikan akan menghapus status tenaga honorer.

"Kita tahun ini hanya fokus mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) karena menyangkut dengan tenaga horror di daerah yang menjadi fokus dan harus selesai sebelum 23 November 2023,” ucap Bima Haria Wibisana, Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 45 Kapan Selesai? Begini Cara Cek Lolos Pesertanya

Berikut kriteria yang harus dipenuhi untuk bisa mengikuti seleksi CPNS atau PPPK:

Pertama, berstatus tenaga honorer Kategori 2 (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non ASN pada instansi pemerintah.

Kedua, mendapatkan honorarium dengan mekanisme APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.

Ketiga, diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah