Media Magelang - Setelah sertifiksi dihapus, akankah masih ada tunjangan profesi guru atau TPG.
Tidak perlu khawatir, berdasar kabar yang beredar diketahui bahwa tunjangan profesi guru atau TPG masih akan cair setelah sertifikasi dihapus.
Berikut adalah besaran tunjangan profesi guru atau TPG untuk semua jenjang.
Bagi yang belum tahu, tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik Pasal 1 ayat 4 PP Nomor 41 Tahun 2009).
Sedangkan, sertifikat pendidik adalah bukti formal yang diberikan sebagai pengakuan guru sebagai tenaga profesional. Sebab guru juga membutuhkan pendidikan profesi.
Sebelumnya, untuk bisa dapatkan sertifikat pendidik tersebut, seorang guru harus mengikuti program pendidikan profesi guru dalam jabatan setelah sebelumnya daftar melalui SIM PKB.
Waktu tempuh pendidikan profesi guru adalam 102 tahun setelah seseorang lulus sarjana, baik dari program sarjana kependidikan ataupun non sarjana kependidikan.
Hanya guru yang lolos tes uji sertifikasi sajalah yang berhak mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG ini.