Jika Sertifikasi Dihapus, Lanjut Ada Tunjangan Profesi Guru? Seginilah Besaran TPG Tahun 2022 Semua Jenjang

- 24 September 2022, 18:33 WIB
Ilustrasi. Jika Sertifikasi Dihapus, Lanjut Ada Tunjangan Profesi Guru? Seginilah Besaran TPG Tahun 2022 Semua Jenjang
Ilustrasi. Jika Sertifikasi Dihapus, Lanjut Ada Tunjangan Profesi Guru? Seginilah Besaran TPG Tahun 2022 Semua Jenjang /pexels

Media Magelang - Setelah sertifiksi dihapus, akankah masih ada tunjangan profesi guru atau TPG.

Tidak perlu khawatir, berdasar kabar yang beredar diketahui bahwa tunjangan profesi guru atau TPG masih akan cair setelah sertifikasi dihapus.

Berikut adalah besaran tunjangan profesi guru atau TPG untuk semua jenjang.

Bagi yang belum tahu, tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik Pasal 1 ayat 4 PP Nomor 41 Tahun 2009).

Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2022 Dibuka Kapan? Simak Jadwal Pendaftaran Lengkap Syarat dan Formasi CPNS 2022 Ini

Sedangkan, sertifikat pendidik adalah bukti formal yang diberikan sebagai pengakuan guru sebagai tenaga profesional. Sebab guru juga membutuhkan pendidikan profesi.

Sebelumnya, untuk bisa dapatkan sertifikat pendidik tersebut, seorang guru harus mengikuti program pendidikan profesi guru dalam jabatan setelah sebelumnya daftar melalui SIM PKB.

Waktu tempuh pendidikan profesi guru adalam 102 tahun setelah seseorang lulus sarjana, baik dari program sarjana kependidikan ataupun non sarjana kependidikan.

Hanya guru yang lolos tes uji sertifikasi sajalah yang berhak mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG ini.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x