Media Magelang - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Kelima Masa Sidang I Tahun 2022-2023.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, menuturkan jika hadirnya UU PDP diharapkan mampu memberikan kemajuan di berbagai bidang, terutama di ranah digital.
UU PDP ini akan menjadi perlindungan data pribadi yang kuat seiring dengan perkembangan dan kemajuan teknologi.
Seperti tercantum dalam Bab II Pasal 3 ayat (1) UU PDP, berikut data-data pribadi yang mendapat perlindungan.
Baca Juga: LINK Tes Ujian Bucin 2022 Gratis, Akses Google Form GForm di HP Klik di Sini!
1. Data pribadi yang bersifat umum
Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- Nama lengkap