Bila penerima BSU 2022 tidak memiliki rekening Bank Himbara, pencairan BLT tersebut akan disalurkan lewat rekening kolektif dari Kemnaker.
Kemnaker telah bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat penerima bekerja agar pekerja dapat mencairkan BSU 2022 selain dari rekening Bank Himbara.
BSU 2022 akan dibagikan oleh Kemnaker kepada kurang lebih 16 juta pekerja yang berhak untuk menerima bantuan.
Baca Juga: BSU Tahap 2 dan 3 Cair Kapan? Catat Jadwal Pembagian Subsidi Gaji 2022 Lengkap dengan Syarat
BSU atau Bantuan Subsidi upah merupakan bantalan sosial tambahan untuk menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga secara global.
Pekerja yang berhak mendapatkan BSU 2022 nantinya akan mendapatkan bantuan senilai Rp600.000.
Untuk mendapatkan BSU sebanyak Rp600.000 para pekerja harus memenuhi syarat terlebih dahulu.
Simak informasi syarat penerima dana BSU atau BLT Subsidi Gaji sebesar Rp600 ribu di bawah ini:
Syarat penerima BSU 2022
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP