Seleksi CPNS dan PPPK 2022 Dibuka? Inilah Informasi Lengkap Pendaftarannya

- 30 September 2022, 07:10 WIB
Ilustrasi peserta rekrutmen CPNS Kabupaten Serang. Tahun 2023, Pemkab Serang tak akan membuka rekrutmen CPNS dan PPPK.
Ilustrasi peserta rekrutmen CPNS Kabupaten Serang. Tahun 2023, Pemkab Serang tak akan membuka rekrutmen CPNS dan PPPK. /Dokumen Kabar Banten

Media Magelang - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 akan dibuka, inilah informasi lengkap terkait pendaftarannya.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi mengumumkan seleksi CPNS dan PPPK pada 2022.

Rencana pembukaan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2022 dijadwalkan pada minggu ketiga dan keempat September 2022.

Mulai tahun 2023 mendatang, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) memastikan akan menghapus status tenaga honorer.

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2022 Sudah Dibuka? Intip Informasi Pendaftaran dan Jumlah Formasi Dibutuhkan

"Kita tahun ini hanya fokus mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) karena menyangkut dengan tenaga horror di daerah yang menjadi fokus dan harus selesai sebelum 23 November 2023,” ucap Bima Haria Wibisana, Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Dilansir dari laman peraturan.bpk.go.id pada, berikut syarat honorer ikut pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018:

1. Usia minimal 20 tahun

2. Warga Negara Indonesia (WNI)

3. Tidak pernah dipenjara atau menjalani proses pidana

4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI/Polri

5. Tenaga honorer sebelumnya tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta

Baca Juga: Link Tes Ujian Bucin Gratis via Docs Google Form yang Viral di TikTok, Mudah Banget Hanya Perlu Klik di Sini!

6. Tenaga honorer tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan

8. Memiliki kompetensi dibuktikan sertifikasi keahlian yang sah dari badan profesional yang berwenang.

9. Tenaga honorer sehat jasmani dan rohani yang baik untuk jabatan yang dilamar.

Adapun rincian formasi CPNS, PPPK guru dan nonguru tahun ini adalah sebagai berikut:

1. Pusat sebanyak 95.324, terdiri dari:

- Guru, 50 ribu

- Dosen, 15 ribu

- Nakes, 7 ribu

- Jabatan teknis, 23.324

2. Daerah sebanyak 1.054 276 terdiri dari:

- Guru, 758.018

- Nakes, 255.249

Jabatan teknis, 41.009

3. Sekolah kedinasan (CPNS) sebanyak 8.941

4. Papua dan Papua Barat sebanyak 41.888 terdiri dari:

- PPPK dan CPNS Papua, 28.895

- PPPK dan CPNS Papua Barat, 12.993.

Sedangkan, berikut kriteria yang harus dipenuhi untuk bisa mengikuti seleksi CPNS atau PPPK:

1. Berstatus tenaga honorer Kategori 2 (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non ASN pada instansi pemerintah.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Berusia paling rendah 20 tahun, paling tinggi 58 tahun pada 31 Desember 2021.

Itulah syarat, ketentuan, dan formasi tentang informasi seleksi CPNS dan PPPK tahun 2022.***

Editor: Destri Ananda Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah