Media Magelang - Saat pendataan non Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan maka ada beberapa ketentuannya.
Anda harus memenuhi ketentuan non-ASN agar bisa diikutsertakan dalam seleksi calon PNS maupun PPPK.
Simak di sini ketentuan apa saja dalam pendataan non-ASN 2022.
Diketahui saat ini banyak tenaga non-ASN yang datanya tidak sesuai sehingga tidak bisa diikut sertakan dalam seleksi calon CPNS dan PPPK.
Baca Juga: SSCASN CPNS dan PPPK 2022 Sudah Dibuka? Penuhi Syaratnya dan Login Pakai Cara di Sini
Terdapat 152.803 data tenaga non ASN yang telah terdata dan dinyatakan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Banyaknya data tenaga non ASN yang tidak sesuai membuat Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengajukan validasi ulang pendataan non ASN tahun ini.
Oleh karena itu, dirumuskan beberapa ketentuan pendataan tenaga non ASN terbaru.
Beberapa jabatan tenaga non ASN per 7 Oktober 2022 menunjukkan ketidaksesuaian dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, dan B/1511/M.SM.01.00/2022.