Media Magelang - Berikut ketentuan pendataan non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang perlu diketahui saat ini.
Saat ini banyak data yang telah masuk tidak sesuai dengan ketentuan pendataan non ASN, yang bisa dilakukan secara online.
Anda perlu memastikan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan pendataan non ASN yang ditetapkan.
Sebelumnya diketahui terdapat 152.803 data tenaga non ASN yang telah terdata dan dinyatakan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Di antaranya terdapat profesi outsourcing seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan Satuan Pengamanan yang tidak sesuai ketentuan pendataan non ASN.
Baca Juga: Cara Pilih STB yang Aman Digunakan, Bisa Nonton Siaran TV Digital di TV Analog
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memaparkan ketentuan pendataan tenaga non ASN sebelumnya.
Banyaknya data tenaga non ASN yang tidak sesuai membuat BKN mengajukan validasi ulang pendataan non ASN tahun ini.
Oleh karena itu, dirumuskan beberapa ketentuan pendataan tenaga non ASN terbaru.