Media Magelang - Perlu dicatat, libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 berjumlah 24 hari.
Libur nasional dan cuti bersama di tahun 2023 yang perlu dicatat dan diketahui berjumlah 24 hari.
Pemerintah telah mengumumkan libur nasional dan cuti bersama di tahun 2023 yang perlu dicatat berjumlah 24 hari.
Libur nasional dan cuti bersama di tahun 2023 yang seluruhnya berjumlah 24 hari telah diatur oleh pemerintah dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Baca Juga: Daftar Hari Libur Bulan Oktober 2022, Ada Tanggal Merah Tanggal Berapa Saja? Cek di Sini
Selasa 11 Oktober 2022, lebih rinci Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi menegaskan total libur nasional adalah 16 hari.
"Pemerintah telah menyepakati libur hari nasional dan cuti bersama tahun 2023. Kesepakatan tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB)," kata Muhadjir Effendy.
“Tahun 2023 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari,” tambah Muhadjir Effendy.
Berikut rincian hari libur nasional di tahun 2023.