Pastikan Syarat PPPK 2022 Ini Sudah Siap, Klik sscasn.bkn.go.id Daftar Akun SSCASN

- 28 Oktober 2022, 15:48 WIB
Pastikan Syarat PPPK 2022 Ini Sudah Siap, Klik sscasn.bkn.go.id Daftar Akun SSCASN
Pastikan Syarat PPPK 2022 Ini Sudah Siap, Klik sscasn.bkn.go.id Daftar Akun SSCASN /BKN/

Media Magelang - Pastikan syarat PPPK 2022 sudah siap lalu daftar SSCASN di sscasn.bkn.go.id.

Siapkan semua syarat daftar PPPK 2022, bisa akses laman SSCASN di link sscasn.bkn.go.id.

Masyarakat yang berminat daftar bisa login ke SSCASN, bisa lakukan pendaftaran PPPK 2022 ketika sudah resmi dibuka.

Informasi terbaru dikatakan oleh Kepala BKN bahwa tahun 2022 tidak ada rekruitmen CPNS melainkan hanya fokus pengangkatan PPPK.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 47 Sudah Ditutup, Cek Kelolosan Peserta di prakerja.go.id

"Kita tahun ini hanya fokus mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena menyangkut dengan tenaga horror di daerah yang menjadi fokus dan harus selesai sebelum 23 November 2023,” ujar Bima kepala BKN.

Rekrutmen PPPK diatur dalam Surat Menpan RB Nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.

Berikut tahapan pendaftaran CPNS 2022, berdasarkan tahapan pendaftaran SSCASN tahun 2021:

1. Masuk ke situs sscasn.bkn.go.id

2. Klik registrasi

3. Masukkan data pribadi

4. Unggah scan KTP dan Swafoto

Baca Juga: Setelah French Open, Jadwal BWF World Tour 2022 Lanjut Kemana? Ini Jadwal Lengkap BWF World Tour 2022

5. Masukkan kode CAPTCHA

6. Submit

7. Teruskan masuk kembali ke situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login

8. Lengkapi data pribadi yang masih kosong

9. Pilih jenis formasi

10. Upload dokumen dan cek resume

11. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran akun

Berikut persyaratan pendaftaran PPPK Guru 2022 sesuai SK Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 349/P/2022.

1. Warga negara Indonesia (WNI)

2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat pendaftaran

3. Tidak pernah dipidana

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

6. Memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4 sesuai dengan persyaratan

7. Sehat jasmani dan rohani

8. Surat keterangan berkelakuan baik

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Demikian informasi lengkap mengenai pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2022.***

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah