Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Segera Dibuka, Ini Syarat dan Berkas yang Harus Dipenuhi

- 4 November 2022, 08:59 WIB
Ilustrasi Ujian Nasional Berbasis Komputer seleksi PPPK untuk tenaga guru.
Ilustrasi Ujian Nasional Berbasis Komputer seleksi PPPK untuk tenaga guru. /Instagram.com/@parboaboa

Media Magelang - Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera membuka pendaftaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes) 2022.

Ada beberapa syarat dan berkas yang harus dipenuhi oleh para calon pelamar dalam pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) 2022 ini.

Informasi terbaru dari BKN dan Kemenkes adalah segera membuka pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) 2022, serta melampirkan syarat dan berkas yang harus dipenuhi oleh para calon pelamar.

Dilansir dari website resmi Kementerian Kesehatan, ada dua jenis pelamar yang dapat mengikuti dan mendaftar seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) untuk Tenaga Kesehatan tahun 2022.

Baca Juga: Update Nomor Frekuensi Terbaru Siaran Digital untuk Seluruh Saluran TV

Dua jenis pelamar yang dimaksud adalah eks (mantan) Tenaga Honorer Kategori II, dan Tenaga Kesehatan Non ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) cut off 1 April 2022.

Untuk bisa mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK JF Tenaga Kesehatan 2022, berikut ini berkas-berkas yang harus disiapkan.

• Pas Foto dengan latar belakang merah format JPEG atau JPG dengan ukuran maksimal 200 KB.

• Memberikan surat pernyataan yang diketik dengan komputer, ditempeli materai Rp10.000, dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, serta dibuat pada saat tanggal pendaftaran.

• Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, atau memberikan surat keterangan bahwa KTP itu asli, serta telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

• Scan ijazah dan transkrip nilai asli untuk jenjang DIII atau D-IV atau S-1, dan Surat Penyetaraan Ijazah Asli.

• Scan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Internship asli bagi Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan STR.

• Scan Surat Keterangan (SK) Penugasan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja terunggah.

• Scan surat rekomendasi pengalaman kerja yang ditandatangani oleh atasan langsung, dan bermaterai Rp.10.00.

Bagi pelamar penyandang disabilitas, harap menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit atau puskesmas milik Pemerintah.

Selain itu juga wajib melampirkan link video singkat saat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan.

Adapun syarat yang harus dipenuhi agar bisa melakukan pendaftaran, dan mengikuti seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Kesehatan 2022 adalah berikut ini.

Syarat Umum

• Calon pelamar berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun, dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

• Calon pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

• Calon pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

• Calon pelamar tidak menjadi anggota, atau pengurus partai politik, atau terlibat politik praktis.

• Calon pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

• Calon pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku.

• Calon pelamar terbukti sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Syarat Khusus

• Memiliki STR sesuai jabatan yang dilamar (bukan STR Internship) yang masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR, kecuali bagi jabatan fungsional administrator kesehatan ahli pertama, entomolog kesehatan terampil dan entomolog kesehatan ahli pertama.

• Bagi pelamar yang mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman, dihitung dari masa kerja paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama, 3 tahun untuk jenjang muda, 5 tahun untuk jenjang madya, sesuai dengan jabatan yang dilamar.

• Bagi pelamar yang tidak mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja yang berasal dari paling banyak 3 (tiga) tempat bekerja yang berbeda, yaitu paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama, serta 5 tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.

• Bagi pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan, serta wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas.

Keadaan pelamar disabilitas dibuktikan dengan dokumen atau surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah, puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

Syarat lain bagi pelamar disabilitas adalah wajib melampirkan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas.

Dengan adanya pengumuman bahwa pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 segera dibuka, maka para calon pelamar harus memenuhi syarat yang diwajibkan, dan mempersiapkan berkas yang diminta oleh instansi penyelenggara.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Kemkes. go. id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x