Daftar UMP 2023 Terbaru Resmi Se-Indonesia, Berapa Gaji Minimal UMR 2023?

- 29 November 2022, 15:00 WIB
Daftar UMP 2023 Terbaru Resmi Se-Indonesia, Berapa Gaji Minimal UMR 2023?
Daftar UMP 2023 Terbaru Resmi Se-Indonesia, Berapa Gaji Minimal UMR 2023? /Instagram.com/@bank_indonesia

Media Magelang - Jelang akhir tahun 2022, pemerintah telah menetapkan besaran upah minimal karyawan yang kerap disebut Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 di berbagai wilayah di Indonesia.

Jadi patokan batas minimum gaji di tahun depan, besaran UMP 2023 pun menjadi perhatian banyak pihak termasuk pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Pasalnya kebijakan UMP 2023 ini diambil di kala kondisi ekonomi masih dalam proses perbaikan setelah dihantam pandemi selama dua tahun ke belakang.

Kini masyarakat bisa simak daftar lengkap UMP 2023 sebagai patokan penentu batas minimal gaji yang diterima pekerja.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka Tanggal Berapa? Cek Jadwal Lengkap Syarat dan Cara Daftar di Sini

Adapun penentuan UMP 2023 nantinya akan terkait dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK.

Dirangkum Media Magelang, berikut adalah daftar lengkap UMP 2023 atau UMK 2020 per provinsi se-Indonesia yang telah resmi diumumkan:

Sumatera

1. Aceh: Rp3.413.666 (naik 7,8 persen)
2. Sumatera Utara: Rp2.710.493 (naik 7,45 persen)
3. Sumatera Barat: Rp2.742.476 (naik 9,15 persen)
4. Kepulauan Riau: Rp3.279.194 (7,51 persen)
5. Bangka Belitung: Rp3.498.479 (naik 71,5 persen)
6. Riau: Rp3.191.662 (naik 8,61 persen)
7. Bengkulu: Rp2.418.280 (naik 8,1 persen)
8. Sumatera Selatan: 3.404.177 (naik 8,26 persen)
9. Jambi: Rp2.943.000 (naik 9,04 persen)
10. Lampung: Rp2.633.284 (naik 7,89 persen)

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Tahap 8 Sudah Cair? Pastikan BLT Upah 2022 Masuk ke Rekeningmu

Jawa-Bali

11. Banten: Rp2.661.280 (naik 6,4 persen)
12. DKI Jakarta: Rp4.900.798 (5,6 persen)
13. Jawa Barat: Rp1.986.670 (naik 7,88 persen)
14. Jawa Tengah: Rp1.958.169 (naik 8,01 persen)
15. DIY: Rp1.981.782 (naik 7,65 persen)
16. Jawa Timur: Rp2.040.244 (naik 7,8 persen)
17. Bali: Rp2.713.672 (naik 7,81 persen)

Nusa Tenggara

18. Nusa Tenggara Barat: Rp2.371.407 (naik 7,44 persen)

Kalimantan

19. Kalimantan Barat: Rp2.608.601 (naik 7,16 persen)
20. Kalimantan Tengah: Rp3.181.013 (naik 8,84 persen)
21. Kalimantan Selatan: Rp3.149.977 (naik 8,38 persen)
22. Kalimantan Timur: Rp3.201.396 (naik 6,2 persen)
23. Kalimantan Utara: Rp3.251.702 naik 7,79 persen)

Sulawesi

24. Sulawesi Tengah: Rp2.599.546 (naik 8,73 persen)
25. Sulawesi Tenggara: Rp2.758.984 (naik 8,73 persen)
26. Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (naik 5,24 persen)
27. Sulawesi Selatan: Rp3.385.145 (naik 6,96 persen)
28. Gorontalo: Rp2.989.350 (naik 6,74 persen)
29. Sulawesi Barat: Rp2.871.794 (naik 7,2 persen)

Maluku

30. Maluku Utara: Rp2.976.720 (naik 4 persen)

Papua

31. Papua Barat: Rp3.282.000 (naik 2,56 persen)

Penetapan kenaikan UMP ini akan berlaku per 1 Januari 2023 mendatang

Perhitungan penetapan UMP 2023 sendiri menggunakan formula baru sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Sekadar info, untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yaitu 28 November 2022, sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat yaitu tanggal 7 Desember 2023.

Itulah daftar lengkap UMP 2023 per provinsi se-Indonesia yang telah resmi diumumkan.***

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x