Media Magelang - Segera cairkan dana BSU sebesar Rp600 ribu, batas waktu yang diberikan oleh Kemnaker semakin dekat.
Pekerja bisa cairkan dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sebesar Rp600 ribu di Kantor Pos.
Simak penjelasan lengkapnya di sini, khususnya terkait tata cara cek status penerima BSU dan cara pencairan BSU 2022 dari Kemnaker di Kantor Pos.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan batasan waktu pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 melalui Kantor Pos, yakni hingga 20 Desember 2021.
Tersisa waktu empat hari bagi para penerima yang tidak memiliki rekening bank swasta dan belum melakukan pencairan BSU Rp600 ribu melalui Kantor Pos.
Simak cara cek BSU Subsidi Gaji atau BLT upah 2022 di artikel berikut ini, cair senilai Rp600 ribu per penerima.
Anda bisa gunakan link yang tersedia di sini untuk mengetahui apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima BSU Subsidi Gaji Rp600 ribu atau tidak.
Sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), BSU Subsidi Gaji Rp600 ribu tahap 7 telah cair awal November 2022. Pastikan namamu ada sebagai penerima melalui laman bsu.kemnaker.go.id.