Tugas dan Kewajiban Panwaslu Kelurahan Desa Pemilu 2024, Lengkap Info Wewenang PKD Pemilu 2024

- 2 Februari 2023, 15:12 WIB
Tugas dan Kewajiban Panwaslu Kelurahan Desa Pemilu 2024, Lengkap Info Wewenang PKD Pemilu 2024
Tugas dan Kewajiban Panwaslu Kelurahan Desa Pemilu 2024, Lengkap Info Wewenang PKD Pemilu 2024 /Banjarnegaraku

MEDIA MAGELANG -- Berikut inilah tugas dan kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024.

Cek selengkapnya di sini tugas dan kewajiban beserta wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024.

Anda yang mendaftar jadi petugas, wajib tahu tugas, kewajiban, dan wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024.

Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) adalah petugas yang dibentuk untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa atau sebutan lainnya.

Baca Juga: CONTOH Soal Tes Wawancara Pantarlih Pemilu 2024, Ini Pertanyaan yang Sering Muncul

Adapun jumlah PKS setiap kelurahan atau desa yakni 1 orang, hal ini sesuai dengan UU No.7 Tahun 2024 tentang Pemilu, pasal 24 ayat (4).

Tugas dan wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa atau PKD Pemilu 2024 tertuang dalam Pasal 108 UU No.7 Tahun 2017.

Sedangkan kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa atau PKD Pemilu 2024 tertuang dalam Pasal 110 UU No.7 Tahun 2017.

Tugas PKD Pemilu 2024

1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:
- pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
- pelaksanaan kampanye;
- pendistribusian logistik Pemilu;
- pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
- pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
- pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
- pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK
- pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK
- pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan

Baca Juga: Apa Motivasi Menjadi Panwaslu Kelurahan Desa Pemilu 2024?Jawaban Tes Wawancara PKD Pemilu 2024 Cek di Sini

2. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa

3. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa

4. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

5. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa

6. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang PKD Pemilu 2024 

1. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan

2. Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu

3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PKD Pemilu 2024

1. Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil;

2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS;

3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan

4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa

5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikianlah info terkait tugas, kewajiban, dan wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa atau PKD Pemilu 2024.***

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x