Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024 serta Jadwal Seleksinya Ada di Sini

- 3 Februari 2023, 15:43 WIB
Pantarlih Pemilu 2024 /
Pantarlih Pemilu 2024 / /RRI/

Media Magelang - Berikut ini adalah tugas dan kewajiban dari petugas Pantarlih Pemilu 2024. Simak tugas dan kewajiban petugas Pantarlih apa saja.

Anda harus tahu tugas dan kewajiban Pantarlih Pemilu 2024 terutama bagi Anda yang ingin mendaftar jadi petugas.

Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Tugas Pantarlih adalah melakukan pencocokan dan penelitian atau Coklit, yakni sebuah kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.

Baca Juga: Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024? Ini Info Besaran Gaji yang Diterima Pantarlih

A. Tugas Pantarlih:

1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih.
2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih.
3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih.
4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS, dan,
5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Gaji Panwaslu Kelurahan Desa Pemilu 2024 Berapa? Cek Besaran Honor PKD Pemilu 2024 di Sini

B. Kewajiban Pantarlih:

1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran.
2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi data Pemilih, Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan DPT.
Pemilu dan Pemilihan Terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU.

dengan melakukan ini KPU di berbagai daerah dengan dibantu oleh PPK, PPS, dan Pantarlih.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 PKPU 7 Tahun 2022, Pemutakhiran Data Pemilih dilakukan dengan cara Coklit, Coklit dilaksanakan oleh Pantarlih.

C. Jadwal seleksi Pantarlih Pemilu 2024:

1. Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 26-28 Januari 2023
2. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 26-31 Januari 2023
3. Penelitian administrasi calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 27 Januari - 2 Februari 2023
4. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 3-5 Februari 2023
5. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 5 Februari 2023
6. Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 6 Februari 2023

Berikut adalah informasi seputar tugas, tanggung jawab dan wewenang dari petugas Pantarlih Pemilu 2024.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x