Hasil Akhir Putusan Sidang Ferdy Sambo Hari Ini 13 Februari 2023, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

- 13 Februari 2023, 19:19 WIB
Ilustrasi - Hasil Akhir Putusan Sidang Ferdy Sambo Hari Ini 13 Februari 2023, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Ilustrasi - Hasil Akhir Putusan Sidang Ferdy Sambo Hari Ini 13 Februari 2023, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

Media Magelang - Ketahui informasi terbaru perihal hasil putusan sidang Ferdy Sambo yang dilaksanakan hari ini.

Diketahui jadwal sidang kasus pidana Ferdy Sambo dilaksanakan pada hari ini, Senin 13 Februari 2023.

Ferdy Sambo menjalankan sidang pada hari ini sejak pukul 10.00 WIB pagi.

Ferdy Sambo melaksanakan sidang langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Baca Juga: Detik-detik Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ayah Brigadir J Sudah Siapkan Ini di Sidang Putusan

Informasi perihal hasil sidang kasus putusan Ferdy Sambo yang dilaksanakan pada hari ini sebagai berikut.

Anda yang ingin mengetahui hasil sidang pada hari ini 13 Februari 2023 simak sampai akhir artikel.

Jadwal sidang vonis:

Ferdy Sambo: 13 Februari 2023

Putri Candrawathi: 13 Februari 2023

Ricky Rizal: 14 Februari 2023

Kuat Ma'ruf: 14 Februari 2023

Baca Juga: LIVE SCORE Persebaya vs PSS Sleman Sore Ini 13 Februari 2023, Cek Skor Akhir Pertandingan di Sini

Richard Eliezer: 15 Februari 2023

Dalam sidang kali ini, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso memberikan vonis hukuma mati terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, dilansri dari Antara Senin 13 Februari 2023.

Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam memaparkan pertimbangan, Wahyu mengatakan bahwa majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Yosua telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi.

Selain itu, Wahyu juga mengatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir J telah terbukti.

Demikian informasi mengenai vonis hukuman kasus Ferdy Sambo yang diputuskan secara resmi hari ini, 13 Februari 2023.***

Editor: Hijfa Azzahra

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah