Baca Juga: Indonesian Idol 2023 Siaran Jam Berapa 14 Feb? Tayang atau Tidak Hari Ini, Cek Jadwal RCTI di Sini
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta.
Hakim Ketua Sidang Wahyu Iman Santoso sudah memberikan kepada Ferdy Sambo.
Dalam sidang kali ini, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso memberikan vonis hukuman mati terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo.
Baca Juga: Hasil Akhir Sidang Putusan Putri Candrawati, Beserta Ferdi Sambo Divonis Berapa Tahun Penjara
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.
Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.