HASIL AKHIR Sidang Putusan Vonis Kuat Maruf Berapa Tahun Penjara? Jadwal Sidang Putusan Kuat Ma'ruf Hari Ini

- 14 Februari 2023, 06:41 WIB
Ekspresi terdakwa Kuat Maruf sopir pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo saat mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kuat Maruf di tuntut Jaksa Penuntu 8 tahun penjara.
Ekspresi terdakwa Kuat Maruf sopir pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo saat mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kuat Maruf di tuntut Jaksa Penuntu 8 tahun penjara. /Fot : Tangkapan layar YouTube/



MEDIA MAGELANG -- Hasil akhir putusan sidang vonis Kuat Ma'ruf atau Sopir Ferdi Sambo dan Putri Candrawathi akan diungkap hari ini.

Sesuai jadwal, sidang vonis Kuat Ma'ruf dilakukan pada Selasa 14 Februari 2023.

Info putusan sidang vonis Kuat Ma'ruf jam berapa sudah dirangkum lengkap untuk mengetahui hasil akhir kasus ini.

Kuat Ma'ruf didakwa karena terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan vonisnya akan dijatuhkan hari ini.

Baca Juga: Hasil Putusan Sidang Vonis Ferdy Sambo Hari Ini 13 Feb, Hakim Resmi Beri Hukuman Mati

Pekan ini masuk pembacaan vonis bagi sejumlah terdakwa Ferdi Sambo dan Putri Candrawathi, termasuk Kuat Ma'ruf.

Sidang diketahui oleh Hakim Wahyu Iman Santoso.

Lokasi sidang ada di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jadwal sidang vonis:

Baca Juga: Detik-detik Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ayah Brigadir J Sudah Siapkan Ini di Sidang Putusan

Ferdy Sambo: 13 Februari 2023, divonis hukuman mati.

Putri Candrawathi: 13 Februari 2023, divonis 20 tahun penjara.

Ricky Rizal: 14 Februari 2023, menunggu vonis hakim.

Kuat Ma'ruf: 14 Februari 2023, menunggu vonis hakim.

Baca Juga: Hasil Putusan Sidang Putri Candrawathi Divonis Penjara Berapa Tahun? Ferdy Sambo Dihukum Mati

Richard Eliezer: 15 Februari 2023, menunggu vonis hakim.

Sidang ini akan dimulai dari pukul 09.30 WIB.

Catatan: waktu putusan sidang vonis Kuat Ma'ruf atau Sopir Ferdi Sambo dan Putri Candrawathi hari ini 14 Februari 2023 dapat berubah sesuai keputusan resmi terkait.***

Editor: Rizky B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah