Media Magelang -- Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dijadwalkan menerima putusan hasil sidang kasus pembunuhan Brigadir J hari ini, Rabu 15 Februari 2023.
Sebelumnya Bharada E telah dituntut hukuman penjara 12 tahun oleh jaksa penuntut umum atau JPU di sidang sebelumnya.
Bharada E akan menerima pembacaan hasil sidang vonis yang akan digelar pada hari ini, Rabu 15 Februari 2023.
Bharada E menjadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Josua Hutabarat terakhir yang menerima hasil putusan sidang.
Pada Senin (13/2/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membacakan putusan sidang vonis hukuman pada dua terdakwa yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sementara itu, pada hari ini Selasa (14/2/2023), Majelis Hakim membacakan putusan sidang vonis hukuman untuk dua terdakwa lainnya yaitu Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Untuk diketahui, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati sementara istrinya yaitu Putri Candrawathi dijatuhi hukuman penjara 20 tahun.
Adapun terdakwa Ricky Rizal divonis hukuman 13 tahun penjara dan Kuat Maruf divonis hukuman 15 tahun penjara.